Jakarta — Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa tindakan penyadapan sebagai bentuk upaya paksa tidak dapat dilakukan sembarangan. Di luar penanganan perkara tindak pidana korupsi dan terorisme, penyadapan hanya dapat dilakukan setelah terbit undang-undang khusus yang mengaturnya.
“Sebelum ada Undang-Undang Penyadapan, apakah penyidik boleh melakukan penyadapan? Tidak boleh. Penuntut umum juga tidak boleh. Ini kecuali dalam perkara korupsi atau terorisme,” ujar Eddy, sapaan akrabnya, dikutip dari Antara, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyadapan masih dimungkinkan dalam penanganan kasus korupsi dan terorisme karena undang-undang yang mengatur kedua tindak pidana tersebut secara eksplisit memberikan kewenangan penyadapan kepada aparat penegak hukum.
Namun demikian, Eddy menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara rinci mekanisme penyadapan. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di dalam KUHAP disebutkan bahwa ketentuan mengenai penyadapan diatur dengan undang-undang tersendiri. Itu bukan kehendak pemerintah atau DPR, melainkan amanat putusan MK ketika Undang-Undang KPK diuji terkait kewenangan penyadapan,” jelasnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam undang-undang mengenai penyadapan.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang KUHAP telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, regulasi tersebut mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

































































