Surabaya – Kebijakan pemerintah mengangkat sejumlah pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun di balik upaya profesionalisasi tersebut, muncul tantangan serius terkait keadilan dan keberlanjutan sumber daya manusia di lapangan.
Ekonom Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Fatkur Huda, menilai kebijakan ini mencerminkan keseriusan negara dalam membangun sistem pelayanan gizi yang lebih tertata dan akuntabel. Menurutnya, selama ini tenaga gizi memegang peran vital, tetapi banyak bekerja dengan status non-ASN tanpa jaminan hukum maupun perlindungan sosial yang memadai.
“Pengangkatan pegawai strategis seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan menjadi PPPK menunjukkan arah kebijakan yang lebih rasional dan berbasis kompetensi,” ujar Fatkur, Senin (19/1/2026) dikutip dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Ia menjelaskan, status PPPK memberikan kepastian kerja, sistem penggajian yang lebih jelas, serta mekanisme evaluasi kinerja yang terukur. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga konsistensi pelaksanaan MBG, mengingat program ini bersentuhan langsung dengan kesehatan anak dan kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan.
Kebijakan tersebut, lanjut Fatkur, juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mendorong reformasi aparatur negara berbasis profesionalisme dan kinerja.
Meski demikian, Fatkur mengingatkan adanya potensi persoalan baru, terutama terkait posisi relawan lapangan yang selama ini menjadi penggerak utama operasional MBG. Relawan seperti juru masak, petugas distribusi, hingga tenaga administrasi tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
“Jika tidak diantisipasi, ini bisa memunculkan kesenjangan struktural dan rasa ketidakadilan. Padahal relawan adalah tulang punggung yang memastikan program berjalan setiap hari,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti sistem kontrak PPPK yang bersifat terbatas waktu. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, masa kerja PPPK minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kinerja. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kecemasan, terutama bagi tenaga yang telah lama mengabdi di sektor pelayanan gizi.
Menurut Fatkur, kebijakan pengangkatan PPPK seharusnya tidak berhenti pada perubahan status administratif semata. Pemerintah perlu menjadikannya sebagai momentum reformasi kebijakan gizi publik yang lebih inklusif, dengan tetap memberi ruang pengakuan dan pengembangan kapasitas bagi para relawan.
“Negara perlu membangun jalur karier yang jelas, menyediakan pelatihan berkelanjutan, serta memastikan sistem penilaian kinerja berjalan transparan. Profesionalisasi aparatur penting, tetapi keadilan sosial bagi pelaksana lapangan juga harus dijaga,” pungkasnya.

































































