Tigaraksa — Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah membuka secara resmi kegiatan Sinergi Lintas Sektor Pencegahan Radikalisme bagi peserta didik SMA/SMK sederajat se-Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Serbaguna (GSG) Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Selasa (3/2/2026).
Dalam sambutannya, Wabup Intan menegaskan bahwa penguatan pendidikan karakter, keteladanan, serta nilai-nilai kebangsaan menjadi benteng utama dalam mencegah masuknya paham radikalisme di kalangan generasi muda.
“Benteng terbaik untuk melawannya adalah pendidikan karakter, keteladanan, dan penguatan nilai kebangsaan. Dengan itu, kita bisa mencegah paham-paham radikalisme masuk ke anak-anak kita, khususnya di tingkat SMA dan SMK,” ujar Intan.
Ia mengingatkan bahwa radikalisme tidak selalu muncul dalam bentuk kekerasan fisik, melainkan kerap menyusup secara halus melalui informasi menyesatkan, ujaran kebencian, serta ajakan yang dibungkus seolah-olah paling benar.
“Radikalisme sering masuk tanpa disadari, melalui narasi yang tampak benar, tapi sesungguhnya menyesatkan,” tegasnya.
Karena itu, menurut Intan, upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Pendekatan lintas sektor menjadi keharusan, melibatkan dunia pendidikan, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga, hingga para pelajar sebagai kelompok yang rentan terpapar.
“Ini adalah tugas kita bersama. Sekolah, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pelajar itu sendiri harus berjalan bersama untuk mencegahnya,” katanya.
Selain pendidikan karakter, Wabup Intan juga menekankan pentingnya penguasaan literasi digital dan sikap bijak dalam menggunakan media sosial. Di era digital, penyebaran paham radikal, ujaran kebencian, dan konten intoleran banyak menyusup melalui platform digital yang sehari-hari diakses oleh pelajar.
“Kita tidak bisa melarang anak-anak mengakses dunia digital. Yang bisa kita lakukan adalah membekali mereka dengan pemahaman agar bijak bermedia sosial,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap konten yang diunggah, dibagikan, maupun dikonsumsi harus disikapi secara kritis dan bertanggung jawab. Bahkan ujaran kebencian, kata dia, sudah termasuk pelanggaran hukum.
“Semua harus dipikirkan secara matang, karena hate speech saja sudah melanggar undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Intan menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, serta bebas dari pengaruh intoleransi dan radikalisme yang kerap menyasar pelajar.
“Ketika pemerintah, sekolah, orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pelajar berjalan bersama, maka ruang bagi paham-paham yang merusak persatuan akan semakin sempit,” imbuhnya.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan berjenjang sebagai bentuk pencegahan dini. Dengan penguatan pemahaman yang konsisten, pelajar diharapkan tidak hanya kebal terhadap pengaruh radikalisme, tetapi juga mampu menjadi teladan dan inspirasi bagi lingkungan sekitarnya.

































































