Makassar – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib taat dan menjadi agen pengarusutamaan Pancasila.
Pernyataan itu disampaikan Yudian saat berpidato pada acara “Sosialisasi Pemantapan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan di Kalangan Aparatur Sipil Negara” di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/3/2020)
Sosialisasi yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dihadiri kalangan ASN yang berasal dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio wilayah Sulawesi, Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Kominfo Makassar, serta RRI dan TVRI wilayah Sulawesi.
Dalam sosialisasinya, Yudian menjelaskan bahwa ASN harus menjadi agen pengarusutamaan Pancasila dan dilarang keras untuk menjadi agen ideologi ekstremis, radikalisme, dan ideologi transnasional.
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, ASN juga harus berpegang teguh pada sumpah dan janjinya berdasarkan jabatan yang diembannya. “Harus dipegang teguh,” kata mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Menurut Yudian, pendidikan Pancasila saat ini sangat minim. Bahkan praktik yang menunjukkan kecintaan warga bangsa kepada Pancasila sudah mulai hilang. “Pendidikan Pancasila hanya di pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan saja. Sedangkan praktisnya seperti upacara bendera setiap hari Senin sudah jarang dilakukan,” jelas Yudian, sebagaimana dikutip beritasatu.com, Rabu (11/3).
Yudian berharap bahwa pemerintah dan instansi terkait lainnya seperti RRI dan TVRI, bisa membuat konten-konten acara bernuansa Pancasila yang disesuaikan dengan generasi milenial.
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Kemkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, kewajiban ASN adalah taat kepada Pancasila dan setia kepada NKRI. “Kewajiban kita berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan kewajiban utama ASN adalah setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” jelasnya.
Selain itu, kata Rosarita, ASN harus menjaga persatuan, netralitas, dan tidak menyebarkan hoax serta menyuarakan ujaran kebencian. “ASN harus menjaga netralitasnya dalam pemilu dan tidak menyebarkan hoaks serta menyuarakan ujaran kebencian yang mengundang perpecahan,” katanya.
Staf Khusus Menkominfo Zulfan Lindan menekankan bahwa dengan harus hati-hati terhadap kemajuan teknologi sekarang ini lebih mempermudah masuknya radikalisme dan ekstrimisme ke Indonesia termasuk dalam rekruitmennya.
“Kemajuan teknologi saat ini seperti adanya media sosial Facebook, Instagram, dan lain-lain memudahkan radikalisme dan ekstrimisme masuk dan bahkan sampai kepada proses rekruitmennya,” jelasnya.(FER)

































































