JAKARTA – Muhammadiyah resmi meluncurkan ChatHPT, asisten berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses putusan dan fatwa Majelis Tarjih. Meski berbasis AI, platform ini ditegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan hukum agama baru.
Layanan tersebut diperkenalkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dalam Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11/2026).
Dalam Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026, Muhammadiyah menjelaskan ChatHPT berfungsi sebagai alat bantu untuk menemukan, memahami, dan merangkum keputusan-keputusan resmi Majelis Tarjih secara cepat dan akurat. Dengan begitu, ChatHPT diposisikan bukan sebagai pengganti ulama.
“Kehadiran ChatHPT membawa satu prinsip penting bahwa kecerdasan buatan dapat membantu menemukan dan menjelaskan rujukan keagamaan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa,” tulis panduan tersebut, dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.
Pembatasan itu juga berlaku untuk pertanyaan terkait kasus-kasus baru atau persoalan pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus. Jika menghadapi pertanyaan semacam itu, sistem akan mengarahkan pengguna untuk berkonsultasi langsung dengan ulama di Majelis Tarjih atau lembaga berwenang lainnya.
Secara teknologi, ChatHPT dikembangkan dengan metode Retrieval-Augmented Generation (RAG). Artinya, jawaban tidak dibuat secara bebas oleh AI atau mengambil dari internet, melainkan disusun berdasarkan dokumen resmi Majelis Tarjih yang telah diindeks.
Cara kerjanya, sistem akan mengidentifikasi kata kunci dari pertanyaan pengguna, menelusuri dokumen yang relevan, lalu menyajikan jawaban lengkap dengan penjelasan hukum, dalil Al-Qur’an dan Hadis, catatan, kesimpulan, hingga tautan ke dokumen asli sebagai sumber rujukan.
Untuk menjaga validitas, ChatHPT menerapkan hierarki sumber. Putusan Munas atau Muktamar yang sudah disahkan melalui tanfidz ditempatkan sebagai prioritas tertinggi, baru kemudian Fatwa Tarjih dan sumber lain dari rubrik tanya jawab resmi.
Contohnya, ketika ditanya soal hukum menyalatkan jenazah koruptor yang belum ada fatwa spesifiknya, ChatHPT akan merujuk pada kaidah umum dalam keputusan Tarjih yang menyatakan jenazah Muslim yang berdosa tetap wajib disalatkan. Jawaban tersebut disajikan sebagai penjelasan rujukan, bukan sebagai fatwa baru.
Muhammadiyah juga membuka ruang pengawasan lewat fitur umpan balik. Pengguna bisa menilai atau melaporkan jawaban yang dianggap meragukan. Masukan teknis akan ditangani tim pengembang, sementara substansi keagamaan akan diteruskan ke Majelis Tarjih.
Pengembangan ChatHPT sendiri merupakan kolaborasi lintas majelis di PP Muhammadiyah. Majelis Tarjih dan Tajdid sebagai otoritas keilmuan, Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) sebagai pengelola dokumentasi digital, dan LabMu sebagai pengembang infrastruktur AI.
Melalui inovasi ini, Muhammadiyah berharap kemajuan teknologi dapat memperluas akses terhadap khazanah pemikiran Tarjih, namun tetap dengan pijakan utama pada otoritas keilmuan ulama.
































































