Yogyakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta istilah radikal dalam konteks hukum tidak perlu diperdebatkan. Dia menilai pengertian itu sudah dijabarkan dalam undang-undang.
Mahfud MD mengatakan banyak yang memperdebatkan bahwa radikal memiliki makna yang baik dan makna yang buruk.
“Silakan, benar semua. Akan tetapi, dalam konteks hukum yang mana dianggap kata radikal adalah apa yang dikatakan dalam undang-undang,” kata Mahfud, saat memberikan pidato pembuka dalam dialog kebangsaan bertema “Merawat Persatuan, Menghargai Perbedaan” di Auditorium Prof KH Kahar Mudzakkir, Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, seperti dikutip Republika.co.id, Selasa (12/1).
Mahfud menjelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ada penjelasan mengenai radikal yang bermakna baik dan bermakna buruk.
Dalam pemaknaan baik, radikalisme dijabarkan sebagai suatu paham yang menyelesaikan segala sesuatu secara mendasar sehingga memperoleh solusi secara filosofi baik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi UU, maksud radikal adalah sikap mau mengubah sistem yang sudah mapan atau telah disepakati dengan cara kekerasan, bukan dengan cara yang gradual.
“Bentuknya anti NKRI, anti Pancasila dan anti persatuan. Nah, kalau itu terpenuhi itulah radikal dalam arti hukum kita,” kata Mahfud.
Dia berharap pemaknaan radikal tidak perlu diributkan jika telah bersentuhan dengan konteks hukum normatif di Indonesia.
“Kalau ada yang mengatakan jangan radikal, (artinya) jangan melawan sistem yang sudah disepakati,” ujarnya.
Menurut Mahfud, pemerintah memiliki tugas menjaga persatuan dan menghindarkan bangsa dari perpecahan.
“Oleh sebab itu, paham radikal itu harus dilawan,” ucap Mahfud.(FER)

































































