Jakarta – Polda Metro Jaya berkooordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI untuk memblokir 218 akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian selama pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian yang ditangani jajarannya dan telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 218 akun media sosial.
“Ada beberapa yang sudah kita minta kepada Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran di akun-akun tersebut. Total sekitar 218 akun dari 443 kita minta untuk diblokir, jadi gunanya untuk mencegah atau di ‘take down’ sekalian,” kata Yusri saat memberikan keterangan pers secara live melalui akun Instagram Humas PMJ, Senin (4/5).
Meski demikian, Yusri mengatakan, kewenangan untuk melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial tersebut ada di tangan Kemenkominfo.
Dia pun berharap permohonan pemblokiran yang diajukan pihak kepolisian bisa segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
“Tetapi kewenangannya ada Kemenkominfo, tetapi kami bermohon kepada Kemenkominfo akun-akun tersebut untuk di blokir segera kalau tidak nanti meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Dari 443 kasus tersebut, pihak Kepolisian telah mengungkap 14 kasus dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang hingga saat ini proses hukumnya masih berjalan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 6-10 tahun.(FER)

































































