Kuala Lumpur – Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap terkait kegiatan terorisme di Malaysia, divonis 22 tahun penjara dan denda RM 5.000 oleh Pengadilan Tinggi Malaysia.
Dikutip dari Bernama, Muhammad Amru Labis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan didenda RM 5.000 atau sekitar Rp 16,7 juta, dengan tuduhan memberikan pelatihan dan instruksi kepada anggota grup WhatsApp “sejati sejiwa” untuk melakukan tindakan teroris.
Pelanggaran tersebut dilakukan di G-02-12, Jalan SM2, Taman Subang Mas, di Petaling, Selangor, pada pukul 06:12 pada 7 Mei 2019 lalu.
Muhammad Amru juga dituduh memiliki barang-barang yang terkait dengan kelompok teroris ISIS dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun karena pelanggaran tersebut. Total vonis yang dikenakan adalah 22 tahun penjara.
Barang-barang terkait ISIS yang ditemukan terdiri dari 31 gambar dan delapan video yang ditemukan di ponselnya di tempat, waktu dan tanggal yang sama.(FER)

































































