Terkait Terorisme, WNI Divonis 22 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Malaysia
Kuala Lumpur - Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap terkait kegiatan terorisme di Malaysia, divonis 22 tahun penjara dan denda RM 5.000 oleh Pengadilan Tinggi Malaysia. Dikutip dari Bernama, Muhammad Amru ...






























































