Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa pendanaan terorisme kini mengalami pergeseran. Kalau dulu, pelaku terorisme mendapat dana dari hasil kejahatan seperti perampokan dan kekerasan, kini mereka mendapatkan dana dari sumbangan masyarakat.
“Tren pendanaan terorisme juga mengalami banyak perubahan. Dari awalnya menggunakan sumber ilegal seperti aksi perampokan, kriminalisasi atau kekerasan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Parleman, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ivan menyatakan pendanaan terorisme sekarang melalui sumbangan masyarakat. Sumbangan itu berupa penggalangan dana yang dibuat para teroris dengan label amal untuk kemanusiaan.
“Berubah menjadi pengumpulan dana melalui skema penggalangan dana dengan label sumbangan kemanusiaan atau bisnis yang sah,” kata Ivan.
Karena itu kekininan PPATK melakukan upaya pencegahan dan pengawasan aliran pendanaan gerakan terorisme. “PPATK berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual,” ujarnya.

































































