Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan memberikan saksi tegas atau pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dduga kuat terlibat jaringan terorisme. Menurut Tjahjo, tak ada toleransi bagi ASN jika terbukti terlibat kelompok terorisme.
“Sementara jika teroris, jika tertangkap langsung non job atau setelah proses dan terbukti diberhentikan sebagai PNS,” kata Tjahjo dikutip merdeka.com, Rabu (16/3).
Tjahjo menegaskan bukan hanya ASN yang terlibat jaringan teroris ditindak tegas. ASN yang terlibat pelanggaran hukum bakal ditindak.
“Tertangkap narkoba langsung non job. Pemakai langsung rehab atau pemakai pengedar Diberhentikan. Kemudian OTT korupsi langsung nonjob atau sudah berkekuatan hukum tetap bersalah diberhentikan,” ujar dia.
Sebelumnya seorang terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah ditangkap Densus 88 di Tangerang, Banten. Terduga teroris berinisial TO itu merupakan seorang PNS dari Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang.
Staf di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, itu ditangkap tim Densus 88 di kediamannya perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/3) subuh.
“Benar, staf (Dinas Pertanian) dia analisis pengembangan alat mesin pertanian. Sudah 10 tahun sebagai PNS,” kata Kepala Dinas Pertanian kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan dikonfirmasi, Selasa (15/3).
Dia selaku pimpinan dari staf yang diamankan tim Densus 88 pagi tadi itu, mengaku sangat kaget dengan kabar penangkapan itu. Sebab menurut Aziz, TO, merupakan staf yang baik dalam berperilaku dan menjalankan tugas pekerjaannya.

































































