Semarang – Program deradikalisasi yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Densus 88 Antiteror Mabes Polri terus membuahkan hasil. Itu dibuktikan dengan terus bertambahkan narapidana terorisme (napiter) menyatakan ikrar setia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terkini, tiga warga binaan terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mengucapkan ikrar setia kembali ke NKRI di Aula Lapas Kelas 1, Semarang, Selasa, (14/11/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan, perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), perwakilan dari Detasemen Khusus 88, perwakilan dari Polsek Ngaliyan, perwakilan dari Koramil Ngaliyan, perwakilan dari Kemenag Ngaliyan, perwakilan dari Bapas Kelas I Semarang, dan Kepala Seksi Bimbingan Pemasyarakatan beserta para stafnya.
Warga binaan yang melakukan ikrar setia NKRI berinisial S, ANS, dan YS, yang dulunya berbaiat dan bergabung kelompok jihadis radikal teror Jamaah Anshor Daulah (JAD), kelompok loka! di Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS.
Ketiganya kini meninggalkan kelompok lamanya. Mengakui kesalahan serta berjanji untuk turut menjaga NKRI dari paham radikalisme terorisme. Serangkaian prosesinya, mulai dari menyanyikan Indonesia Raya, penghormatan dan mencium bendera merah putih, membaca dan menandatangani ikrar setia NKRI, pengucapan sila Pancasila oleh warga binaan hingga meneriakkan yel-yel NKRI.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Usman Madjid menegaskan bahwa adanya warga binaan teroris yang sudah ikrar NKRI, maka hak-hak mereka sebagai warga binaan tentunya akan diberikan. Ini adalah hal khusus, pada konteks kasus terorisme yang menjerat mereka.
“Kami ucapkan selamat telah sukses melaksanakan ikrar setia NKRI. Kami mengapresiasi warga binaan teroris yang telah berikrar setia kepada NKRI. Oleh karena telah berikrar setia NKRI, maka para Napiter akan mendapatkan hak-haknya untuk Remisi dan Pembebasan Bersyarat,” ujar Usman Madjid.

































































