Jakarta – Kelompok teror Jamaah Islamiyah (JI) membubarkan diri setelah selama puluhan tahun menebar aksi teror di Indonesia. Pembubaran JI itu dituangkan dalam 6 poin pernyataan yang ditandatangani 16 tokoh kunci dan beberapa pimpinan pesantren terafiliasi Jamaah Islamiyah termasuk pimpinan JI, Para Wijayanto. Pernyataan itu dibacakan tokoh utama JI lainnya, Abu Rusydan.
Pasca pembubaran JI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk merevitalisasi kurikulum lama pondok pesantren terafiliasi Jamaah Islamiyah. Setelah JI menyatakan akan meninggalkan paham ekstrem, kurikulum harus benar-benar diubah menjadi ahlussunnah wal jamaah.
Direktur Pencegahan BNPT Irfan Idris, Selasa (9/7/2024), menuturkan, BNPT adalah badan negara yang mengoordinasikan pencegahan terorisme yang dilakukan semua kementerian dan lembaga serta segenap lapisan masyarakat. Seusai senior JI menyatakan pembubaran diri pekan lalu, Direktorat BNPT akan berfokus pada substansi pencegahan dengan metode multipendekatan.
“BNPT akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama guna merevitalisasi kurikulum lama JI agar bertransformasi menuju kurikulum ahlussunnah wal jamaah,” kata Irfan.
Program pencegahan itu mencakup kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.”(Program pencegahan dilakukan) secara holistik, komprehensif, dari hulu ke hilir,” ujar Irfan.
Terkait wujud program deradikalisasi yang akan dilaksanakan, BNPT akan berpegang pada payung hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Program deradikalisasi dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan ataupun di luar lembaga pemasyarakatan.
Namun, sehubungan detail program deradikalisasi, Irfan meminta hal itu ditanyakan lebih lanjut kepada Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid.

































































