Jakarta – Polisi memberikan informasi terbaru mengenai laporan artis Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan putrinya, LM (16). Mereka menemukan adanya perbedaan dalam keterangan yang diberikan oleh beberapa saksi selama pemeriksaan.
“Beberapa saksi akan diperiksa lebih lanjut karena ada ketidaksesuaian antara keterangan dari satu saksi dengan saksi lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Jumat (11/10/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa setiap saksi memiliki hak untuk menyampaikan informasi terkait peristiwa tersebut. Namun, pihak kepolisian akan menyelidiki lebih dalam terkait kesaksian yang diberikan.
“Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan dari satu saksi. Semua keterangan perlu dikonfirmasi untuk memastikan kesesuaian dan menciptakan narasi yang utuh. Ini adalah bagian dari proses penyelidikan,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa saat ini penyidik menunggu hasil pemeriksaan visum dari anak Nikita. Selain itu, pemeriksaan darah juga telah dilakukan.
“Kami juga sedang menunggu hasil pemeriksaan darah dari anak pelapor, yang dilakukan di Puslabfor Bareskrim Polri,” ujarnya.
Laporan Nikita terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Nikita menuduh Vadel melakukan kejahatan perlindungan anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal-pasal lainnya.
“Kronologi singkat menunjukkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi yang dilakukan terlapor terhadap korban,” kata Ade Ary.
Nikita menjelaskan bahwa ia menerima foto putrinya dalam kondisi hamil dan bahwa putrinya telah dipaksa untuk melakukan aborsi dua kali.
“Pelapor, sebagai orang tua korban, menemukan foto anaknya hamil dari saksi, dan korban telah melakukan aborsi dua kali atas perintah terlapor,” tambahnya.
“Pelapor merasa dirugikan oleh kejadian ini dan melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” tutup Ade Ary.

































































