Jakarta – Polda Lampung telah berhasil mengungkap rumah yang dijadikan tempat penampungan ilegal benih bening lobster (BBL). Sebanyak 149.400 ekor BBL yang menjadi barang bukti dari kasus ini telah dilepas kembali ke habitat aslinya.
Proses pelepasliaran ratusan ekor BBL dilakukan pada Jumat (11/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Melalui Subdit Gakkum Ditpolaruid, Polda Lampung melepas 149.400 ekor BBL ke perairan Pantai Mutun Lempasing, Lampung.
Pelepasliaran ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, PSDKP Perwakilan Lampung, dan PPNS DKP Provinsi Lampung.
Kasus penampungan ilegal BBL di Lampung terungkap setelah Polda Lampung menerima laporan dari masyarakat pada Selasa (3/10). Subdit Gakkum Ditpolaruid melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan ilegal BBL.
Menurut keterangan Polda Lampung, selama penggeledahan ditemukan 747 kantong berisi Benih Bening Lobster Jenis Mutiara sebanyak 880 ekor dan jenis pasir 148.520 ekor, dengan total 149.400 ekor.
Dari penggerebekan ini, polisi menangkap 14 orang yang terlibat, dan mereka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI NO 6 tahun 2023 tentang Perikanan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini terjadi pada Kamis (10/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Benar, tim Gakkum Ditpolairud Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster,” ujarnya pada Jumat (11/10). Umi menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di rumah di Kabupaten Lampung Tengah, yang digunakan sebagai tempat penampungan sebelum BBL dikirim.

































































