Jakarta – Izin penggunaan air PDAM Tirta Kalimaya di Kabupaten Lebak akan habis pada November 2024, berpotensi mengganggu pasokan air bersih bagi pelanggan.
“Hal ini akan berdampak pada ribuan pelanggan PDAM di Lebak yang mungkin tidak bisa mendapatkan air bersih,” ujar Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Khoirul Umam, kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Umam menjelaskan bahwa Dewan Pengawas PDAM telah mengajukan perpanjangan izin penggunaan air (SIPA) tiga bulan lalu ke Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU. Namun, permohonan tersebut ditolak karena seharusnya diajukan oleh Direksi, bukan Dewan Pengawas.
“Tiga bulan lalu kami sudah mengurus perpanjangan, tetapi ternyata harus diajukan oleh Direktur Utama definitif, jadi permohonan kami ditolak,” jelasnya.
Umam menegaskan, jika izin tidak segera diperpanjang, aktivitas PDAM Lebak akan terhenti. Wilayah seperti Rangkasbitung, Kalanganyar, dan sekitarnya akan terdampak pertama kali, sementara wilayah Selatan Lebak, seperti Malingping, mungkin akan mengalami gangguan air pada akhir November.
“Kami tidak bisa memproduksi air tanpa izin, jika melakukannya bisa dianggap ilegal dan berisiko pidana,” jelasnya lebih lanjut.
Umam berharap Pemerintah Kabupaten Lebak segera menunjuk Direktur Utama PDAM. Proses seleksi telah dimulai sejak Juli, namun hasilnya belum ada.
“Kami berharap tidak sampai terjadi penghentian produksi, sehingga masyarakat tidak terganggu. Ini bukan hanya soal PDAM, masyarakat dan pemerintah Kabupaten Lebak perlu bertindak cepat,” ujarnya.

































































