Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap 80 kasus peredaran narkoba dengan menahan 136 tersangka dalam operasi yang dilakukan sepanjang September hingga Oktober 2024.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya melaksanakan misi asta cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan korupsi, narkoba, dan penyelundupan serta menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI dan Kapolri, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda dan instansi terkait mengungkap 80 kasus, termasuk tiga jaringan narkoba internasional,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Tiga jaringan narkoba internasional yang berhasil diungkap adalah jaringan yang dikuasai gembong Fredy Pratama, jaringan H.S yang beroperasi di beberapa wilayah Kalimantan, Jawa, dan Bali, serta jaringan yang dipimpin tiga bersaudara berinisial HDK, DS, dan TM di Provinsi Jambi.
Polisi menyita berbagai jenis narkoba, termasuk 1,07 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, 6.300 butir pil happy five, serta sejumlah kokain, tembakau sintetis, hashish, MDMA, mepherdrone, dan happy water.
Menurut Komjen Wahyu, operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 6,26 juta jiwa dari ancaman narkoba.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, dan untuk pelaku aktif, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.































































