Jakarta – Puluhan tersangka korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 hingga kini belum ditahan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa beban kerja berlebih yang dialami penyidik dan penuntut umum menjadi salah satu penyebab utama.
“Penetapan tersangka sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi kenapa belum ditahan? Kadang-kadang alasannya masuk akal, seperti beban pekerjaan yang overload,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Alex menambahkan, proses penahanan seorang tersangka harus mempertimbangkan kemampuan penyidik dan penuntut umum untuk menyelesaikan berkas perkara tepat waktu. Pasalnya, penahanan memiliki batas waktu yang harus diikuti sesuai peraturan.
Selain itu, beberapa kasus membutuhkan waktu lebih lama untuk penyidikan, khususnya yang berkaitan dengan kerugian negara. Banyak dari kasus tersebut masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Alex juga mendorong agar tim penyidik KPK mampu menghitung kerugian negara secara mandiri tanpa selalu bergantung pada lembaga audit eksternal. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah mengatur bahwa penyidik dapat melakukan perhitungan kerugian negara sendiri jika prosesnya sederhana.
Dari data yang tercatat, terdapat 43 tersangka kasus korupsi yang belum ditahan selama periode 2019-2024. Sebagian besar berasal dari kasus korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan total 21 tersangka. Berikut rinciannya:
- Kasus Korupsi di ASDP: 4 tersangka
- Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim: 21 tersangka
- Kasus Korupsi di LPEI: 7 tersangka
- Kasus Korupsi Dana PEN di Situbondo: 2 tersangka
- Kasus E-KTP: 2 tersangka
- Kasus Suap Pergantian Antarwaktu (PAW): 1 tersangka
- Kasus Korupsi Shelter Tsunami di NTB: 2 tersangka

































































