Brussels – Tingkat deforestasi, terutama di daerah tropis, telah mencapai titik yang memprihatinkan, dengan ekspansi lahan pertanian menjadi penyebab utama, menyumbang hampir 90% deforestasi, menurut sebuah laporan dari Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO). Untuk menangani masalah ini, Uni Eropa telah merancang Undang-Undang Anti-Deforestasi (EUDR) yang bertujuan untuk mencegah perusahaan Eropa terlibat dalam praktik deforestasi. Berdasarkan regulasi ini, importir UE harus menunjukkan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi terhadap kerusakan hutan, terutama untuk produk seperti kopi, cokelat, kulit, kertas, ban, dan furnitur.
Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan denda hingga 4% dari omzet tahunan perusahaan. EUDR, yang merupakan bagian dari Kesepakatan Hijau Eropa, telah disepakati oleh Parlemen Eropa pada Desember 2022 dan direncanakan mulai berlaku pada Juni 2023, dengan implementasi penuh pada akhir tahun ini.
Namun, pada Oktober lalu, setelah desakan dari negara-negara UE dan luar UE, Komisi Eropa mengusulkan penundaan penerapan selama 12 bulan. Bulan lalu, anggota parlemen UE memberikan suara mendukung penundaan dan bahkan mengusulkan pelonggaran regulasi dengan mengurangi wewenang pemeriksaan.
Setelah negosiasi, para juru runding pemerintah negara-negara UE dan anggota parlemen mencapai kesepakatan yang mendukung penundaan, tetapi tetap menjaga ketentuan utama undang-undang tersebut. Kepala negosiator UE, Christine Schneider, menyatakan bahwa penundaan ini akan memberi waktu tambahan selama satu tahun bagi bisnis, petani, dan otoritas untuk mempersiapkan diri.
Giulia Bondi, juru kampanye dari Global Witness, menegaskan bahwa kerusakan hutan yang terus berlanjut berarti tidak ada waktu untuk menunda undang-undang perlindungan lingkungan yang sangat dibutuhkan seperti EUDR. Meski didukung oleh para Menteri Pertanian dan Lingkungan serta masyarakat sipil yang terlibat dalam pembahasan awal, penundaan ini mendapat tantangan dari sejumlah negara anggota seperti Austria, Italia, dan Polandia. Alasan mereka, sejumlah sektor bisnis belum siap dengan sistem yang memadai untuk memenuhi regulasi tersebut.
Nicole Polsterer dari Fern, sebuah LSM perlindungan hutan, berpendapat bahwa ketidaksiapan negara anggota tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda implementasi EUDR. Ia juga menyoroti bahwa Komisi Eropa seharusnya membantu negara-negara tersebut dengan menyediakan alat digital yang dapat digunakan perusahaan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi.
Namun, hingga saat ini, perangkat tersebut belum sepenuhnya beroperasi, membuat beberapa perusahaan kesulitan untuk mempersiapkan diri menghadapi regulasi baru ini. Schneider menyebutkan bahwa penundaan ini memberi waktu untuk menyelesaikan platform daring dan klasifikasi risiko negara, yang diharapkan bisa lebih prediktabel bagi seluruh rantai pasokan.
Sementara itu, kelompok industri seperti Federasi Perdagangan Kayu Eropa dan beberapa perusahaan besar, termasuk produsen kayu AS, mengklaim tidak dapat memenuhi persyaratan EUDR tepat waktu. Negara-negara produsen kakao utama seperti Pantai Gading dan Ghana telah melakukan berbagai persiapan untuk memenuhi regulasi ini, seperti sistem pelacakan untuk petani kakao.
Namun, banyak organisasi masyarakat sipil dan petani di kedua negara tersebut, serta perusahaan-perusahaan besar seperti Nestle dan Mars, menentang penundaan EUDR. Mereka berpendapat bahwa penundaan hanya akan meningkatkan ketidakpastian dan merusak investasi yang sudah dilakukan.
Nicole Polsterer juga menyatakan bahwa beberapa perusahaan, seperti produsen ban Michelin, telah berinvestasi besar-besaran dalam sistem baru untuk mematuhi regulasi EUDR pada 2024, dan khawatir akan kehilangan keunggulan kompetitif jika undang-undang ditunda.

































































