Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait wacana pengampunan atau denda damai bagi pelaku korupsi. Ia menyatakan bahwa denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang merugikan negara, bukan sebagai kebijakan umum untuk koruptor.
Supratman menjelaskan bahwa pengampunan hanya mungkin jika pelaku mengembalikan kerugian negara. Namun, ia menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memberikan toleransi terhadap tindak pidana korupsi.
“Presiden mengatakan ada kemungkinan pengampunan jika kerugian dikembalikan. Namun, dalam pemberantasan korupsi, tidak ada toleransi,” ujar Supratman dalam jumpa pers di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Ia menambahkan bahwa meskipun pengampunan dapat diberikan, penegakan hukum tegas tetap dilakukan. Presiden juga menginstruksikan agar tidak ada aparat yang melindungi kasus tertentu.
Terkait denda damai, Supratman menegaskan bahwa keputusan tersebut hanya menjadi kewenangan Jaksa Agung dan berlaku untuk kasus-kasus tindak pidana ekonomi tertentu yang merugikan negara.
“Proses denda damai hanya berlaku untuk penyelesaian tindak pidana ekonomi di luar pengadilan, bukan kebijakan Presiden. Itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung,” jelasnya.
Supratman menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo meminta tindakan tegas, termasuk terhadap aparat hukum yang menghalangi penegakan hukum.

































































