Jakarta – Peta kelembagaan negara kembali berubah. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi dibubarkan dan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Perubahan besar ini disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025), setelah RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disetujui menjadi undang-undang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa seluruh pegawai Kementerian BUMN akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN. “Pengalihan ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas,” kata Rini.
Rini menegaskan bahwa perubahan kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola BUMN sekaligus meningkatkan efektivitas perannya dalam perekonomian nasional.
Adapun enam poin utama perubahan dalam undang-undang baru tersebut adalah:
- Transformasi kelembagaan, dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
- Pembatasan rangkap jabatan, menteri atau wakil menteri yang merangkap jabatan di organ BUMN hanya berlaku maksimal dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan.
- Kesempatan karier bagi karyawan BUMN, yang kini dapat menduduki posisi direksi, dewan komisaris, atau jabatan manajerial lainnya, dengan memperhatikan prinsip kesetaraan gender.
- Perlakuan perpajakan baru, untuk transaksi yang melibatkan Badan Danantara Holding Investasi, Holding Operasional, entitas yang dimiliki, maupun pihak ketiga yang bertransaksi dengannya, akan diatur melalui peraturan pemerintah.
- Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang tetap berhak melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pengalihan pegawai, dari Kementerian BUMN menjadi pegawai BP BUMN, termasuk penguatan kewenangan Badan Danantara dengan persetujuan Dewan Pengawas.
“Rangkaian materi perubahan dalam RUU BUMN ini pada intinya diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas peran BUMN di dalam perekonomian nasional,” tutup Rini.
Dengan berlakunya undang-undang ini, peta pengelolaan BUMN memasuki babak baru. Dari kementerian yang bersifat politis, kini BUMN diatur melalui badan khusus dengan fungsi regulator yang diharapkan lebih independen dan berorientasi pada kepentingan ekonomi nasional.

































































