Jakarta — Upaya hukum yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk menggugurkan status tersangkanya resmi kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di ruang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas hakim Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, status tersangka Nadiem Makarim tetap sah secara hukum, dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya akan berlanjut. Hakim menilai bahwa proses penetapan tersangka, penyidikan, hingga penahanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Proyek yang ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun itu menyeret sejumlah pihak yang kini tengah menjalani proses hukum.
Tidak terima dengan status tersangka, Nadiem mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan dirinya tidak sah secara hukum. Dalam permohonannya, ia menyebut belum ada audit kerugian negara yang jelas serta adanya kesalahan administratif dalam dokumen penyidikan.
Namun, Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur. Lembaga tersebut juga memastikan penyidikan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan internal dan dokumen pengadaan.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Kejagung kini memiliki dasar hukum kuat untuk melanjutkan penyidikan dan penuntutan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.

































































