Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal.
Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Negara sesaat setelah tiba di Tanah Air, Kamis (13/11/2025) dini hari, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Pesawat kepresidenan mendarat di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 01.30 WIB. Setibanya, Presiden Prabowo disambut oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.
Tak lama setelah tiba, Presiden langsung menandatangani surat keputusan rehabilitasi bagi kedua guru tersebut. Langkah itu diambil setelah menerima berbagai aspirasi dan dukungan publik yang menuntut pemulihan nama baik Abdul Muis dan Rasnal.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan pers di Halim Perdanakusuma.
Menurut Dasco, aspirasi masyarakat mengenai kasus kedua guru tersebut awalnya disampaikan ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak hukum keduanya yang sempat terimbas persoalan hukum.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga menjadi berkah,” kata Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan bahwa keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi lintas lembaga yang dilakukan intensif selama sepekan terakhir.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima permohonan resmi dari masyarakat dan lembaga legislatif yang disampaikan secara berjenjang dari tingkat daerah hingga pusat.
“Kami mendapatkan permohonan dari masyarakat dan lembaga legislatif, lalu berkoordinasi dengan DPR RI dan meminta petunjuk Bapak Presiden. Setelah mempertimbangkan seluruh masukan, beliau memutuskan menggunakan hak sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo.
Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap persoalan, pemerintah selalu berupaya mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Prasetyo berharap keputusan ini dapat membawa rasa keadilan, khususnya di dunia pendidikan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Semoga keputusan ini memberikan keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, sekaligus bagi masyarakat dan lingkungan pendidikan, bukan hanya di Luwu Utara, tapi juga di seluruh Indonesia,” ujarnya.
































































