Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan perdagangan serta konsumsi daging anjing dan kucing telah resmi berlaku.
“Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025,” ujar Pramono melalui unggahan video di akun Instagram resminya, Selasa (25/11).
Larangan tersebut tercantum dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025. Pada Pasal 27A, disebutkan bahwa seluruh bentuk perdagangan hewan penular rabies (HPR)—baik hewan hidup, daging mentah maupun olahan—untuk tujuan pangan tidak diperbolehkan.
Sementara itu, Pasal 27B menegaskan larangan aktivitas penjagalan atau pembunuhan HPR untuk konsumsi. HPR yang dimaksud mencakup anjing, kucing, kera, musang, kelelawar, serta hewan sejenis lainnya.
Pemprov DKI menyiapkan sanksi berjenjang bagi pihak yang kedapatan melanggar aturan tersebut. Tahap pertama: teguran tertulis dan penyitaan hewan untuk observasi, terutama jika menunjukkan gejala rabies. Tahap kedua: penyitaan ulang bila pelanggaran kembali terjadi. Tahap ketiga: penutupan tempat usaha jika aktivitas jual beli tetap berlanjut. Tahap terakhir: pencabutan izin usaha bagi pelanggar yang terus mengabaikan aturan.
Pramono berharap regulasi ini mampu meminimalkan risiko rabies sekaligus meningkatkan standar kesehatan masyarakat.
“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” ujarnya. (Ant?

































































