Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direktur lainnya—Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya divonis hukuman penjara dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Keputusan rehabilitasi tersebut ditandatangani Presiden pada Selasa (25/11) sore dan diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.
“Alhamdulillah, Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, keputusan ini muncul setelah pemerintah dan DPR menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait kasus tersebut. Aspirasi itu kemudian dihimpun dan dibahas dalam berbagai forum resmi.
Mensesneg Prasetyo Hadi, yang turut hadir bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, menjelaskan bahwa pemerintah menerima sejumlah permintaan rehabilitasi yang kemudian dikaji secara mendalam oleh Kementerian Hukum. Kajian tersebut mencakup masukan dari para pakar hukum serta telaah menyeluruh terhadap fakta-fakta yang ada.
“Setelah melalui telaah dari berbagai sisi, Kementerian Hukum mengusulkan pemberian rehabilitasi kepada Presiden,” kata Prasetyo.
Usul itu kemudian dibawa Presiden Prabowo dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri sebelum akhirnya disetujui dan ditandatangani.
“Alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikannya kepada publik,” imbuh Prasetyo.
Dengan terbitnya persetujuan tersebut, pemerintah akan menindaklanjuti proses rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, Ira Puspadewi dan dua rekannya sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019–2022. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun. Dalam putusannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira, sementara dua mantan direktur lainnya masing-masing divonis 4 tahun.
































































