Jakarta – Ketegangan internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih belum menemukan titik terang, menyusul munculnya perbedaan sikap antara jajaran Tanfidziyah dan Syuriyah. Situasi ini mendorong sejumlah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dari berbagai daerah mendesak agar pimpinan PBNU segera menempuh jalan islah demi menjaga soliditas organisasi.
Dikutip dari republika.co.id, seruan rekonsiliasi tersebut datang dari PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta, PWNU DKI Jakarta, hingga PWNU Jawa Tengah. Mereka menegaskan pentingnya merawat marwah NU dan mengedepankan mekanisme organisasi.
“Semoga Allah SWT selalu meridhai setiap langkah menjaga soliditas dan marwah Nahdlatul Ulama,” tulis PWNU DIY dalam pernyataan resminya, Kamis (27/11/2025).
PWNU DIY menegaskan kembali bahwa kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-34 di Lampung, yang menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum, merupakan kepengurusan sah hingga akhir masa khidmat 2021–2026. Mereka menekankan pentingnya musyawarah, tabayyun, dan semangat islah untuk menyelesaikan perbedaan pandangan.
Seruan senada disampaikan PWNU DKI Jakarta dan PWNU Jawa Tengah yang berharap seluruh pihak mengutamakan kepentingan jam’iyah serta menjaga ketenangan warga Nahdliyin di akar rumput.
Di tengah dorongan islah dari berbagai wilayah, Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menilai perlu ada batasan mengenai perkara yang bisa diselesaikan melalui islah.
“Islah itu tujuannya baik, tetapi ada standarnya. Jika masalah yang muncul termasuk kategori yang dapat diislahkan, tentu ditempuh. Namun jika tidak, maka tidak ada islah,” ujar Sarmidi dalam konferensi pers di Jakarta.
Ketika ditanya apakah persoalan yang melibatkan KH Yahya Cholil Staquf dapat diselesaikan melalui islah, ia menyebut pandangan Rais Aam PBNU yang menilai masalah tersebut “terlalu parah”.
Dinamika internal PBNU memanas setelah terbitnya Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat berisi tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah itu menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025.
Surat yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, dan Katib PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir, itu menyebut pemberhentian dilakukan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perkumpulan terkait mekanisme pergantian jabatan.
Kiai Tajul membenarkan keabsahan surat tersebut dan menjelaskan bahwa tandatangan elektronik tidak mengurangi legalitas dokumen. Ia juga menyebut belum ada informasi mengenai rapat lanjutan Syuriyah untuk membahas perkembangan berikutnya.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa seluruh kewenangan Ketua Umum PBNU kini berada di tangan Rais Aam hingga sengketa internal selesai melalui mekanisme organisasi. Syuriyah juga meminta Gus Yahya menaati keputusan dan mengembalikan seluruh atribut serta fasilitas jabatan.
Keputusan ini menjadi kali kedua dalam kurun waktu singkat Syuriyah PBNU menyatakan pemberhentian terhadap Gus Yahya, memperlihatkan adanya ketegangan serius dalam struktur organisasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tanfidziyah PBNU maupun Gus Yahya belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan. Situasi ini masih terus berkembang dan diperkirakan menjadi fase penting dalam dinamika kepemimpinan PBNU menjelang agenda organisasi ke depan.

































































