Bandung – Tujuh faksi kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di wilayah Jawa Barat secara bersamaan mencabut baiat dan menyatakan kembali kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Langkah kolektif ini dinilai sebagai capaian penting dalam upaya mereduksi pengaruh gerakan ekstrem berbasis ideologi negara tandingan.
Wakadensus 88 Antiteror Polri, Brigjen Pol I Made Astawa, menyambut keputusan tersebut sebagai momentum strategis untuk memperkuat komitmen kebangsaan para mantan anggota NII. “Kami berharap pencabutan baiat ini menjadi titik balik bagi mereka untuk terlibat dalam kegiatan positif dan mengampanyekan nilai toleransi,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (11/12/2025).
Acara yang digelar di Aula Ki Hajar Dewantara, Dinas Pendidikan Jawa Barat, itu diikuti 266 mantan anggota NII dari berbagai faksi. Ketua Yayasan Prabu Foundation, Asep Margono, menilai kegiatan ini sebagai tonggak penting dalam pemutusan mata rantai radikalisme. “Ini langkah besar untuk memperkuat integrasi sosial mereka,” katanya.
Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi Densus 88 Antiteror Polri, Polda Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan didukung oleh Bank BJB. Rangkaian acara meliputi registrasi, pembukaan resmi, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, hingga dialog penguatan wawasan kebangsaan.
Puncak acara ditandai dengan pembacaan deklarasi pencabutan baiat oleh perwakilan faksi, dilanjutkan penandatanganan surat pernyataan, prosesi hormat bendera, dan penciuman Merah Putih—simbol kembalinya para peserta ke pangkuan NKRI.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyampaikan apresiasi atas keberanian para eks anggota NII dalam meninggalkan ajaran lama dan kembali pada nilai-nilai konstitusi. Pemprov Jabar menegaskan komitmennya mendukung proses reintegrasi melalui pembinaan berkelanjutan.
Sebagai bentuk penghargaan, Densus 88 menyerahkan plakat kepada Wakil Gubernur Jawa Barat atas dukungan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan ekstremisme.
Langkah kolektif tujuh faksi NII ini menjadi contoh bagaimana pendekatan kolaboratif—antara aparat keamanan, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, hingga komunitas keagamaan—dapat menciptakan ruang aman bagi proses deradikalisasi dan reintegrasi sosial.

































































