Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan gawai, media sosial, dan permainan daring oleh anak. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mencegah terjadinya kekerasan, baik anak sebagai pelaku maupun sebagai korban.
Pernyataan itu disampaikan Arifah menyusul kasus kekerasan yang melibatkan seorang anak terhadap ibunya hingga meninggal dunia di Kota Medan, Sumatra Utara.
“Konten yang mengandung unsur kekerasan dapat berdampak serius pada kondisi psikologis anak jika tidak diawasi dengan baik,” ujar Arifah di Jakarta, Jumat.
Selain faktor digital, Arifah juga menyoroti peran pola asuh dalam keluarga. Menurutnya, keterlibatan ayah dan ibu secara seimbang, disertai komunikasi yang hangat dan penuh kasih sayang, sangat menentukan pembentukan karakter serta kemampuan anak dalam mengendalikan emosi.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta memberikan stigma atau label negatif kepada anak yang terlibat kasus kekerasan. Anak, kata dia, juga bisa menjadi korban dari situasi pengasuhan yang tidak memadai.
“Anak tidak boleh langsung dicap negatif. Dalam banyak kasus, mereka juga merupakan korban dari lingkungan pengasuhan yang tidak layak,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus di Medan, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, antara lain UPTD PPA Provinsi Sumatra Utara, Polrestabes Medan, Dinas P3KAB Provinsi Sumatra Utara, Dinas P3APMPPKB Kota Medan, Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan, Dinas Pendidikan, serta melibatkan psikolog untuk pendampingan berkelanjutan.
Arifah memastikan penanganan kasus dilakukan secara komprehensif dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Sejak awal kami melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan unit layanan terkait,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh proses hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.
“Kami memastikan hak anak terlindungi dari sisi hukum, psikologis, sosial, hingga pendidikan,” pungkas Arifah.

































































