Jakarta – Penetapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai prioritas utama dalam APBN 2026 dengan alokasi mencapai Rp335 triliun memicu perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus anggaran sektor lain, khususnya pendidikan. Namun, dari sudut pandang hukum tata negara, kebijakan itu dinilai sah dan berada dalam koridor konstitusi.
Direktur Eksekutif Semar Institute, Tunjung Budi Utomo, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan penuh untuk menentukan arah dan prioritas pembangunan nasional, termasuk dalam pengelolaan anggaran negara.
“Selama penyusunannya melalui mekanisme APBN dan mendapat persetujuan DPR, kebijakan anggaran tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat dan mengikat,” ujar Tunjung dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam sistem presidensial, presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan yang secara konstitusional diberi mandat untuk menetapkan kebijakan strategis nasional. Penentuan prioritas belanja negara, termasuk MBG, merupakan bagian dari mandat tersebut.
Perdebatan muncul karena anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tercatat sebesar Rp769,1 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, sekitar Rp223 triliun dari jumlah tersebut dialokasikan untuk mendukung program MBG, sehingga memunculkan anggapan bahwa sektor pendidikan mengalami pemangkasan substansi.
Menurut Tunjung, kritik semacam itu seharusnya tidak berhenti pada perbandingan angka, melainkan disertai evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penggunaan anggaran pendidikan selama ini.
“Yang jarang dipertanyakan adalah sejauh mana anggaran pendidikan yang besar selama bertahun-tahun benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kritik yang konstruktif semestinya dimulai dari evaluasi tersebut,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar diskursus publik tidak terjebak pada dikotomi antara kebijakan sosial dan pendidikan. Pembangunan kualitas manusia, kata dia, membutuhkan pendekatan lintas sektor yang saling menopang.
“Pemenuhan gizi, kesehatan, dan pendidikan tidak bisa dipisahkan. Jika setiap kebijakan baru selalu dicurigai tanpa ukuran yang objektif, agenda perbaikan justru terhambat oleh polarisasi politik,” ujar Tunjung.
Meski demikian, ia mendorong masyarakat tetap mengawal pelaksanaan MBG secara kritis. Transparansi, ketepatan sasaran, dan akuntabilitas program harus menjadi perhatian utama.
“Awasi implementasinya secara objektif. Kritik diperlukan, tetapi jangan sampai mematikan kebijakan sebelum diuji manfaat dan dampaknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, kritik terhadap MBG juga disampaikan akademisi Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, yang menilai program tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia karena dianggap menggeser alokasi anggaran kebutuhan dasar lainnya. Pandangan tersebut disampaikannya dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dan kembali ramai diperbincangkan melalui media sosial.

































































