Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Jumat.
“Benar,” ujar Fitroh singkat.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci jumlah maupun identitas pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Konfirmasi serupa juga disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia membenarkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan dalam penyidikan kasus kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan peningkatan status perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK menyampaikan dugaan keterlibatan lebih luas dalam perkara ini. Sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terkait dengan pengaturan kuota yang bermasalah.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara proporsional 50:50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan seiring pendalaman kasus. (Ant)

































































