Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan, ketentuan tersebut untuk meluruskan penafsiran Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).
Ia merinci, jabatan inti yang dimaksud meliputi Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Sementara itu, personel di luar jabatan tersebut, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Menurut Nanik, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru, terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan MBG di berbagai daerah.
“Relawan memiliki peran yang sangat penting dalam menyukseskan program MBG, namun secara regulasi statusnya bersifat partisipatif dan tidak termasuk kategori ASN,” jelasnya.
Nanik menambahkan, sejak awal program MBG memang dirancang dengan pembedaan yang tegas antara pegawai inti dan relawan. Skema tersebut bertujuan menjaga tata kelola program tetap profesional, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas.
“Desain ini dibuat agar program berjalan inklusif, tertata, dan berkelanjutan,” kata dia.

































































