Oleh: Ahmad Damar
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya merupakan proyek gizi nasional, tetapi juga eksperimen sosial-ekonomi terbesar dalam sejarah kebijakan pangan Indonesia. Di atas kertas, MBG dirancang sebagai intervensi negara untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia melalui asupan gizi anak sekolah. Namun di balik piring makan itu, terdapat persoalan yang jauh lebih besar: siapa yang memasok bahan pangan, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang tersingkir dari rantai pasokan.
Dalam diskursus kebijakan publik, rantai pasokan sering dianggap isu teknis semata. Padahal, dalam konteks MBG, rantai pasokan adalah arena politik ekonomi: pertarungan antara korporasi besar, pelaku usaha lokal, koperasi, kantin sekolah, hingga pedagang kecil. Pertanyaannya sederhana namun krusial: apakah MBG akan menjadi mesin pemberdayaan ekonomi rakyat, atau justru pasar captive yang dikuasai segelintir pemain besar?
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 secara eksplisit menegaskan pelibatan UMKM, koperasi, dan BUMDes dalam penyelenggaraan MBG. Secara normatif, ini adalah langkah progresif. Negara seolah mengakui bahwa ekonomi kerakyatan bukan sekadar jargon, melainkan pilar pembangunan.
Namun, pelibatan UMKM tidak otomatis berarti pemberdayaan. Tanpa desain tata kelola yang tepat, UMKM hanya akan menjadi subkontraktor murah dalam ekosistem yang dikendalikan oleh aggregator besar. Koperasi pun berisiko menjadi stempel administratif semata—dibentuk untuk memenuhi syarat tender, tetapi tidak memiliki daya tawar nyata.
Rantai pasokan MBG idealnya dibangun dengan prinsip local procurement: bahan pangan dibeli dari petani lokal, diolah oleh UMKM setempat, didistribusikan melalui koperasi dan BUMDes, dan disajikan melalui dapur SPPG di sekolah. Jika desain ini berjalan, MBG tidak hanya memberi makan anak-anak, tetapi juga menciptakan multiplier effect ekonomi desa-kota yang signifikan.
Kantin Sekolah dan Pedagang Kecil: Jangan Jadi Korban Modernisasi Kebijakan
Salah satu kritik yang muncul sejak MBG digulirkan adalah potensi matinya kantin sekolah dan pedagang kecil. Selama ini, kantin bukan hanya ruang jual-beli, tetapi juga ruang sosial dan ekonomi mikro bagi warga sekolah. Di banyak daerah, pedagang kantin adalah orang tua murid, warga sekitar, atau pelaku usaha ultra mikro.
Ketika negara masuk dengan dapur terpusat dan distribusi makanan massal, risiko disrupsi ekonomi lokal menjadi nyata. Tanpa kebijakan afirmatif, MBG bisa mematikan mata pencaharian ribuan pedagang kecil secara tidak langsung.
Karena itu, gagasan Badan Gizi Nasional untuk merangkul kantin sekolah sebagai pemasok bahan pangan atau pengolah produk setengah jadi patut diapresiasi. Kantin tidak perlu diposisikan sebagai pesaing MBG, tetapi sebagai bagian dari ekosistemnya. Pedagang bisa menjadi produsen roti, lauk tambahan, atau snack sehat sesuai standar gizi yang ditetapkan. Dengan demikian, modernisasi kebijakan tidak memusnahkan ekonomi mikro, tetapi mentransformasikannya.
Namun, romantisme ekonomi kerakyatan tidak boleh menutup mata terhadap risiko besar: rente ekonomi dan kartelisasi. Anggaran MBG yang mencapai ratusan miliar rupiah per hari menciptakan pasar yang sangat menarik bagi pelaku usaha besar. Tanpa pengawasan ketat, rantai pasok bisa dikonsolidasikan oleh segelintir perusahaan logistik, distributor pangan, atau vendor katering nasional.
Dalam skenario terburuk, UMKM dan koperasi hanya menjadi façade lokal bagi pemain besar yang mengendalikan harga, volume, dan standar pasokan. Praktik semacam ini bukan hal baru dalam proyek-proyek pemerintah. Oleh karena itu, transparansi pengadaan, platform digital yang terbuka, serta audit publik menjadi prasyarat mutlak.
Isu lain yang tak kalah penting adalah ketegangan antara standar gizi nasional dan kapasitas produksi lokal. UMKM dan pedagang kecil seringkali tidak memiliki fasilitas higienitas, rantai dingin, atau sertifikasi keamanan pangan. Jika standar terlalu tinggi tanpa pendampingan, pelaku lokal akan tersingkir oleh perusahaan besar yang siap secara teknologi.
Negara harus hadir melalui pelatihan, subsidi peralatan, dan skema sertifikasi bertahap. Pengawas gizi di SPPG seharusnya bukan sekadar pengontrol, tetapi juga capacity builder bagi pelaku usaha lokal. Dengan pendekatan ini, standar gizi tidak menjadi alat eksklusi, melainkan tangga peningkatan kapasitas.
MBG sering dipresentasikan sebagai program gizi. Namun sesungguhnya, ia adalah proyek pembangunan sosial-ekonomi terpadu. Di dalamnya terdapat isu ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi lokal, tata kelola fiskal, hingga keadilan sosial.
Jika rantai pasok dirancang secara inklusif, MBG bisa menjadi industrial policy terselubung yang menghidupkan ekonomi rakyat. Tetapi jika diserahkan pada logika pasar murni dan kepentingan elite ekonomi, MBG berpotensi menjadi proyek redistribusi anggaran negara ke sektor swasta besar.
Rantai pasokan MBG adalah cermin pilihan politik ekonomi bangsa. Apakah negara ingin membangun ekonomi rakyat yang berdaulat, atau sekadar menciptakan pasar baru bagi korporasi? UMKM, koperasi, kantin sekolah, dan pedagang kecil bukan sekadar pelengkap, melainkan aktor utama yang menentukan apakah MBG akan menjadi kebijakan populis atau transformasional.
Piring makan anak-anak sekolah hari ini bukan hanya soal gizi, tetapi tentang struktur ekonomi masa depan. Di sanalah MBG seharusnya dibaca: sebagai intervensi negara yang bukan hanya memberi makan, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

































































