Jakarta – Di tengah tantangan disinformasi dan menjamurnya media non-standar di era digital, Dewan Pers menegaskan pentingnya pendataan media massa sebagai langkah perlindungan, bukan pembatasan, terhadap kemerdekaan pers.
Komitmen itu akan ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Pendataan Media Massa Dewan Pers yang digelar dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten. Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 7 Februari 2026, pukul 09.00–11.00 WIB, di Alun-Alun Pancaniti, Kota Serang.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, mengatakan pendataan media justru menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekosistem pers yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Pendataan media bukan untuk menghambat kebebasan pers. Sebaliknya, ini adalah bentuk pembinaan sekaligus perlindungan agar media dan jurnalis bekerja sesuai standar profesional,” ujar Yogi, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, melalui basis data yang akurat, Dewan Pers dapat memetakan kondisi riil industri media nasional, sekaligus membantu publik membedakan media yang kredibel dengan yang tidak bertanggung jawab.
“Media yang terdata menunjukkan komitmen pada etika jurnalistik, struktur perusahaan yang jelas, serta kepatuhan terhadap regulasi pers. Ini penting agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik jurnalistik yang menyimpang,” katanya.
Yogi menilai peringatan HPN 2026 di Banten menjadi momentum strategis untuk berdialog langsung dengan pengelola media daerah, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi media, disrupsi digital, dan maraknya hoaks.
Sosialisasi ini terbuka bagi pimpinan redaksi, pengelola perusahaan pers, serta jurnalis, yang ingin memahami secara utuh mekanisme, manfaat, hingga tahapan pendataan media di Dewan Pers.
Melalui kegiatan tersebut, Dewan Pers berharap semakin banyak media daerah yang terdata secara resmi, sehingga kualitas pers nasional semakin kuat, profesional, dan dipercaya publik.

































































