Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi tengah menyiapkan aturan baru yang menegaskan komitmen sekolah sebagai ruang aman dari pengaruh radikalisme, intoleransi, dan kekerasan. Melalui Dinas Pendidikan (Disdik), regulasi sekolah anti-radikalisme ini dirancang untuk membentengi pelajar dari paham menyimpang yang berpotensi merusak pola pikir generasi muda.
Pelaksana tugas Kepala Disdik Provinsi Jambi, Muhammad Umar, mengatakan kebijakan tersebut disusun sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Jambi terkait penciptaan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
“Aturan ini menyasar langsung peserta didik, agar sekolah benar-benar bebas dari paham radikalisme, kekerasan, maupun perundungan,” ujar Umar di Jambi, Senin.
Setelah rampung, regulasi tersebut akan diperkuat melalui Instruksi Gubernur (Ingub) dan menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan di Jambi. Tak hanya mengatur larangan keterlibatan pelajar dalam aktivitas radikal, kebijakan ini juga membuka ruang kolaborasi lintas sektor.
Ke depan, Disdik Jambi akan melibatkan Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Jambi Densus 88 Antiteror sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan. Keterlibatan aparat dinilai penting untuk memperkuat edukasi serta deteksi dini terhadap potensi penyebaran radikalisme di lingkungan sekolah.
Menurut Umar, sinergi dengan Densus 88 sejauh ini telah memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Jambi. Program pembinaan akan terus dikembangkan agar sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar akademik, tetapi juga ruang pembentukan karakter moderat dan toleran.
Upaya pencegahan sebenarnya telah dimulai sejak 2024. Pemerintah Provinsi Jambi secara bertahap melaksanakan program pembinaan anti-radikalisme yang menyasar kepala sekolah, guru, hingga tenaga kependidikan. Program tersebut juga telah disosialisasikan melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk ditindaklanjuti di masing-masing sekolah.
“Pencegahan harus dilakukan sedini mungkin di satuan pendidikan. Guru dan kepala sekolah menjadi garda terdepan,” tegas Umar.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Muktamar Hamdi, menilai kebijakan ini sejalan dengan misi pembangunan Jambi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya di bidang pendidikan.
Menghadapi target Indonesia Emas 2045, menurutnya, pembangunan SDM yang berdaya saing, berkarakter, dan berlandaskan nilai keimanan menjadi syarat mutlak.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap potensi penyebaran intoleransi. Sekolah harus menjadi benteng pertama,” ujar Muktamar.
Ia menekankan pentingnya membekali guru dengan pemahaman dan kewaspadaan agar mampu mengantisipasi serta mencegah berkembangnya paham menyimpang di kalangan pelajar.

































































