Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang pelajar kelas IV sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem perlindungan anak yang dijalankan secara konsisten.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa penguatan sistem perlindungan anak melalui implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) harus berjalan konsisten hingga ke tingkat keluarga dan komunitas,” ujar Arifah dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Arifah menegaskan, program Kabupaten/Kota Layak Anak tidak boleh berhenti pada tataran regulasi semata, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi kehidupan anak-anak.
“Negara tidak boleh absen dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, pendidikan, dan ruang aman untuk tumbuh dan berkembang. Kebijakan KLA harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dinilai sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan suportif.
“Setiap anak adalah amanah. Perlindungan anak bukan hanya tugas negara, tetapi juga keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kita harus hadir bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arifah mengingatkan agar peristiwa ini dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk kerentanan anak laki-laki yang kerap luput dari perhatian publik.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kemen PPPA, sepanjang 2025 tercatat lebih dari 6.000 anak laki-laki menjadi korban kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Menurut Arifah, konstruksi sosial sering membuat anak laki-laki kesulitan mengekspresikan emosi dan meminta bantuan.
“Anak laki-laki juga memiliki kerentanan yang sering kali tidak terlihat. Banyak dari mereka memilih diam karena stigma dan rasa takut,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Arifah, menegaskan bahwa sistem perlindungan anak harus bersifat inklusif dan responsif, tanpa membedakan jenis kelamin.
“Setiap anak berhak merasa aman untuk berbicara dan meminta bantuan. Tidak ada anak yang seharusnya merasa sendirian dalam menghadapi kesulitan,” katanya.

































































