Jakarta – Sekelompok menteri luar negeri dari 20 negara Arab, Islam, dan Eropa mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keras keputusan Israel memperluas kendali atas wilayah Tepi Barat yang diduduki. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengubur solusi dua negara yang selama ini menjadi dasar diplomasi perdamaian.
Pernyataan itu ditandatangani oleh para menteri luar negeri dari berbagai negara, termasuk Arab Saudi, Qatar, Mesir, Yordania, Indonesia, Turki, serta sejumlah negara Eropa seperti Perancis, Spanyol, Swedia, Norwegia, dan lainnya. Pernyataan juga melibatkan Sekretaris Jenderal Liga Negara-negara Arab serta Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Dalam pernyataan yang dipublikasikan melalui Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, para menteri menyoroti keputusan Israel yang mengklasifikasi ulang tanah Palestina sebagai “tanah negara”, mempercepat pembangunan permukiman, serta memperkuat pemerintahan Israel di wilayah pendudukan. Langkah tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, serta bertentangan dengan pendapat penasihat Mahkamah Internasional tahun 2004 terkait legalitas tembok pemisah di wilayah Palestina.
Mereka mendesak pemerintah Israel segera membatalkan keputusan tersebut dan menghentikan segala bentuk perubahan permanen atas status hukum wilayah pendudukan. Selain itu, para menteri meminta penghentian kekerasan oleh pemukim serta pertanggungjawaban atas pelanggaran terhadap warga Palestina.
Isu Yerusalem Timur juga menjadi perhatian utama. Para penandatangan menekankan pentingnya menjaga status quo historis dan hukum di kota suci tersebut, termasuk peran perwalian historis Yordania atas tempat-tempat suci Islam dan Kristen. Pelanggaran berulang terhadap status tersebut diperingatkan dapat memicu ketidakstabilan regional yang lebih luas.
Selain aspek teritorial, pernyataan bersama itu juga menyinggung soal pendapatan pajak Palestina yang ditahan Israel. Mereka meminta agar dana tersebut segera ditransfer sesuai ketentuan Protokol Paris guna memastikan layanan dasar bagi warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat tetap berjalan.
Pekan sebelumnya, Kabinet Keamanan Israel menyetujui langkah-langkah yang dinilai bertujuan memperluas pengawasan dan penegakan hukum Israel di wilayah yang sebelumnya berada di bawah administrasi Otoritas Palestina. Kebijakan tersebut menuai kritik luas dari dunia Arab dan komunitas internasional.
Sejak pecahnya perang di Jalur Gaza pada Oktober 2023, eskalasi kekerasan juga meningkat di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Data resmi Palestina mencatat lebih dari seribu warga Palestina tewas, ribuan lainnya luka-luka, serta puluhan ribu penangkapan dilakukan dalam periode tersebut.
Pernyataan bersama 20 negara itu ditutup dengan penegasan kembali komitmen terhadap solusi dua negara berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, sejalan dengan Inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi PBB. Mereka menekankan bahwa penyelesaian konflik Palestina-Israel merupakan prasyarat utama bagi stabilitas dan integrasi kawasan Timur Tengah.

































































