Jakarta – Pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap platform digital yang belum mematuhi aturan pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pihaknya tidak terkejut dengan masih adanya perusahaan teknologi yang mengabaikan regulasi tersebut.
Dari delapan platform yang dikategorikan berisiko tinggi bagi anak—yakni YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox—baru dua yang dinyatakan patuh sejak aturan diberlakukan pada 28 Maret 2026, yakni X dan Bigo Live.
Meutya menegaskan pemerintah akan memprioritaskan kerja sama dengan platform yang menunjukkan itikad baik dalam mematuhi hukum di Indonesia, khususnya dalam perlindungan anak di ruang digital.
“Kami ingin platform tidak hanya melihat Indonesia sebagai pasar, tetapi juga menghormati aturan dan berkomitmen pada perlindungan anak,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Untuk platform yang belum patuh, pemerintah mulai mengambil langkah bertahap. TikTok dan Roblox yang sebelumnya menyatakan komitmen, kini didorong untuk segera merealisasikan kepatuhan. Jika tidak, Kementerian Komunikasi dan Digital akan melayangkan surat peringatan resmi.
Sementara itu, perusahaan teknologi besar seperti Google (induk YouTube) dan Meta (pengelola Facebook, Instagram, dan Threads) telah lebih dulu menerima peringatan dan dijadwalkan untuk dipanggil oleh pemerintah.
Menurut Meutya, resistensi dari sebagian platform sebenarnya sudah terlihat sejak awal pembahasan kebijakan.
“Sejak awal penyusunan aturan, memang ada pihak yang menunjukkan penolakan. Jadi kami tidak kaget jika ada yang mencoba menghindari kewajiban,” katanya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Delapan platform tersebut dikategorikan berisiko tinggi karena memiliki interaksi terbuka, distribusi konten yang luas, serta potensi paparan terhadap konten tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing, hingga risiko eksploitasi digital.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas utama, meski harus berhadapan dengan kepentingan platform digital global.

































































