Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari pengetatan standar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait aspek keamanan pangan dan pengelolaan lingkungan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa SPPG yang disuspend belum memenuhi persyaratan wajib, yakni kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“SPPG yang belum memiliki SLHS dan IPAL akan kami hentikan sementara operasionalnya mulai 1 April,” ujarnya.
Menurut Rudi, kedua aspek tersebut merupakan standar dasar yang tidak bisa ditawar, karena berkaitan langsung dengan kualitas makanan dan kesehatan penerima manfaat program.
“Kami ingin memastikan seluruh SPPG memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah,” tegasnya.
BGN sebelumnya telah memberikan waktu bagi seluruh SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun hingga tenggat waktu berakhir, masih terdapat ratusan dapur yang belum memenuhi ketentuan.
Ke depan, BGN akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. SPPG yang telah memenuhi standar dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi ulang.
“Kami mendorong SPPG segera melakukan perbaikan agar bisa kembali beroperasi,” tambahnya.
Langkah ini melengkapi upaya penataan program MBG yang sebelumnya juga menyoroti aspek tata kelola. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pelanggaran, termasuk mark up harga bahan baku.
Ia menyebut mitra yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan langsung dikenakan sanksi penghentian operasional tanpa insentif.
Dengan pengetatan ini, BGN berharap pelaksanaan program MBG tidak hanya menjangkau luas masyarakat, tetapi juga tetap menjamin kualitas, keamanan, dan akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaannya.

































































