Jakarta — Pemerintah mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai bagian dari strategi efisiensi energi di tengah dinamika global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini akan berlaku bagi ASN di tingkat pusat maupun daerah melalui Surat Edaran resmi pemerintah.
“WFH diterapkan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” ujarnya dalam konferensi pers di Seoul, Selasa (31/3).
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga menekan mobilitas dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik. ASN juga didorong beralih ke transportasi publik.
Langkah efisiensi lainnya mencakup pembatasan perjalanan dinas, yakni hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.
Kebijakan serupa juga mulai diterapkan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, menyatakan bahwa pihaknya mulai memberlakukan skema WFH dan work from anywhere (WFA) per 1 April 2026.
Tak hanya itu, MPR juga melakukan penghematan listrik dengan membatasi jam operasional gedung. Aliran listrik akan dimatikan pada pukul 18.00 WIB, sehingga seluruh aktivitas diharapkan selesai maksimal pukul 17.00 WIB.
Dalam pengaturannya, pola kerja pegawai diubah menjadi empat hari kerja dalam sepekan. Sementara pada hari Jumat, diterapkan sistem piket terbatas.
“Setiap unit hanya diwakili dua orang, sementara yang lain menjalankan WFH atau WFA,” jelas Siti.
Meski demikian, ia menegaskan fleksibilitas kerja tidak mengurangi kewajiban pegawai. ASN tetap harus siap kembali ke kantor jika dibutuhkan, dengan sanksi disiplin bagi yang melanggar aturan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengganggu kinerja birokrasi, sekaligus mendorong perubahan pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

































































