Surabaya – Ancaman radikalisme yang mulai menyasar kalangan pelajar melalui ruang digital menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat dengar pendapat bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya, para legislator menilai penguatan pengawasan aktivitas digital anak dan peran guru agama harus berjalan beriringan untuk mencegah penyebaran paham ekstrem di lingkungan pendidikan.
Sorotan tersebut mengemuka setelah Kemenag Kota Surabaya menyampaikan informasi dari Densus 88 Antiteror mengenai seorang siswa SMP negeri di Surabaya yang diduga terpapar paham radikal hingga melakukan baiat kepada kelompok teroris.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengatakan pola penyebaran paham ekstrem kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya banyak dilakukan melalui pertemuan langsung, kini proses doktrinasi semakin sering memanfaatkan media digital, termasuk platform permainan daring.
Menurutnya, kasus yang terjadi di Surabaya menunjukkan bagaimana ruang digital dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi remaja yang berada dalam kondisi rentan.
“Anak tersebut mengaku sempat memiliki keinginan membunuh teman sekolahnya yang melakukan perundungan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses deradikalisasi dan mendapatkan pembinaan di sebuah pondok pesantren,” kata Imam, Kamis (30/7/2026).
Ia menilai kejadian tersebut menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital anak tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan perlu membangun sistem pengawasan serta edukasi literasi digital yang lebih kuat.
Selain membahas ancaman radikalisme, Komisi D DPRD Surabaya juga menyoroti keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru agama yang sempat tertunda selama beberapa bulan.
Imam menilai guru agama memiliki posisi strategis dalam menanamkan nilai moral, toleransi, dan kebangsaan kepada peserta didik. Karena itu, persoalan administratif yang menghambat hak para pendidik dinilai perlu segera dibenahi agar tidak mengganggu semangat mereka dalam menjalankan tugas.
“Guru agama memiliki peran penting dalam membangun karakter peserta didik. Jangan sampai persoalan administrasi justru menghambat upaya penguatan pendidikan karakter di sekolah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, Muhammad Muslim, memastikan seluruh pembayaran tunjangan profesi guru agama telah diselesaikan.
Ia menjelaskan keterlambatan pencairan bukan disebabkan persoalan di tingkat daerah, melainkan karena anggaran dari pemerintah pusat baru tersedia beberapa bulan setelah jadwal pencairan.
“Begitu tambahan anggaran sekitar Rp14 miliar diterima, kami langsung memprioritaskan pencairan. Seluruh dana telah ditransfer ke rekening masing-masing guru pada 24 Juli 2026,” jelas Muslim.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya seluruh hak guru dapat disalurkan.
Rapat evaluasi tersebut menghasilkan komitmen bersama antara Kemenag Kota Surabaya dan Komisi D DPRD Surabaya untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat. Langkah itu dilakukan agar proses penyaluran anggaran pada tahun-tahun berikutnya berjalan lebih tepat waktu sekaligus memastikan dukungan terhadap para pendidik tetap terjaga di tengah meningkatnya tantangan pencegahan radikalisme di kalangan pelajar.
































































