Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan adanya kontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli) pada sejumlah sampel makanan dalam kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Papua dan Semarang, Jawa Tengah. Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi bersama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperkuat sistem keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tim Kemenkes langsung melakukan investigasi setelah laporan keracunan diterima. Pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium kemudian dilakukan untuk mengetahui penyebab kejadian.
“Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya bakteri E. coli pada beberapa jenis makanan, bukan hanya pada semangka, tetapi juga pada beberapa menu lainnya,” ujar Budi Gunadi di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, seluruh hasil investigasi telah disampaikan kepada BGN sebagai bahan evaluasi. Kemenkes juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait pengelolaan keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar kejadian serupa tidak terulang.
Budi mengapresiasi langkah cepat Kepala BGN Sudaryono yang segera menindaklanjuti berbagai masukan dari tim Kemenkes untuk memperbaiki tata kelola operasional dapur MBG.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa keselamatan penerima manfaat merupakan prioritas utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Karena itu, setiap kasus keracunan diperlakukan sebagai persoalan serius yang harus ditangani secara menyeluruh.
“Target kami jelas, bagaimana caranya angka kasus keracunan bisa ditekan hingga nol,” tegasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi internal, Sudaryono mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama kasus keracunan di Papua adalah proses memasak yang dilakukan terlalu dini sehingga makanan disimpan terlalu lama sebelum didistribusikan.
Ia menjelaskan, sistem pencatatan operasional dapur menunjukkan proses memasak telah dimulai pada pagi hari sebelumnya, sementara makanan baru disajikan kepada penerima manfaat pada keesokan harinya menjelang siang.
Kondisi serupa juga ditemukan pada kasus di Semarang. Berdasarkan data operasional, kegiatan memasak dimulai sekitar pukul 21.00 pada malam sebelum makanan dibagikan kepada para siswa.
Menurut Sudaryono, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait waktu pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.
Terkait kemungkinan sanksi pidana terhadap pengelola dapur, Sudaryono mengatakan BGN masih mengedepankan evaluasi terhadap aspek kedisiplinan dalam menjalankan prosedur operasional.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila dalam penyelidikan ditemukan indikasi kesengajaan, sabotase, atau pelanggaran hukum lainnya, BGN tidak akan ragu menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Sudaryono mengingatkan bahwa tidak semua kasus keracunan sepenuhnya disebabkan oleh proses produksi makanan. Ia mencontohkan adanya makanan yang seharusnya dikonsumsi segera di sekolah, tetapi justru dibawa pulang dan dimakan beberapa jam kemudian oleh anggota keluarga, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara konsumsi makanan Program MBG agar kualitas dan keamanannya tetap terjaga.
Ke depan, BGN bersama Kementerian Kesehatan akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh rantai penyediaan makanan, mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga edukasi mengenai keamanan pangan dan kandungan gizi kepada pengelola dapur maupun penerima manfaat. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus meminimalkan risiko kejadian keracunan pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

































































