JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa tidak setiap aksi kekerasan dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. Dalam konteks aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, penentuan status hukum harus terlebih dahulu mengacu pada unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan batasan tersebut penting karena status sebagai tindak pidana terorisme membawa konsekuensi hukum, termasuk terkait lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan serta mekanisme perlindungan terhadap korban.
Menurut Eddy, UU Nomor 5 Tahun 2018 memuat ketentuan mengenai tindak pidana terorisme sekaligus definisi terorisme. Karena itu, sebuah aksi kekerasan harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan sebelum dapat ditempatkan dalam rezim hukum pemberantasan terorisme.
“Jadi sepanjang perbuatannya tidak termasuk di dalam tadi itu, Undang-Undang Nomor 5, baik definisi tindak pidana terorisme yang tercantum di dalam norma-norma pasal di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan juga definisi terorisme yang ada dalam undang-undang itu,” kata Eddy, Sabtu (22/8/2026).
Eddy mengatakan aksi KKB di Papua tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut. Karena itu, penanganannya dilakukan menggunakan ketentuan hukum pidana umum.
“Nah, oleh sebab itu karena Papua tidak masuk di dalam kategori definisi tadi itu, makanya Papua tetap ditangani oleh undang-undang KUHP,” imbuhnya.
Eddy menekankan, penetapan sebuah peristiwa sebagai tindak pidana terorisme bukan persoalan pemberian label semata. Status tersebut memiliki konsekuensi terhadap proses hukum, kewenangan lembaga, hingga mekanisme pemenuhan hak korban.
Karena itu, BNPT menjalankan tugas berdasarkan mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan kekerasan harus dilihat berdasarkan unsur pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain ketentuan nasional, BNPT juga memperhatikan kerangka internasional terkait ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi mengarah pada terorisme.
Eddy mengatakan Indonesia dalam menjalankan kebijakan penanggulangan terorisme juga menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Perbedaan klasifikasi hukum tersebut juga berpengaruh terhadap status korban. Eddy mengatakan korban akibat aksi KKB di Papua hingga kini belum dapat dikategorikan sebagai korban tindak pidana terorisme berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018.
“Sehingga sampai saat ini terkait dengan korban dari aksi teror KKB belum bisa dikategorikan sebagai korban dari aksi terorisme dan di luar kewenangan dari BNPT mengacu pada aturan dari United Nations/PBB,” ujarnya.
Dengan demikian, mekanisme perlindungan maupun pemenuhan hak yang secara khusus diperuntukkan bagi korban tindak pidana terorisme tidak otomatis berlaku terhadap korban dari seluruh aksi kekerasan.
Penegasan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya klasifikasi hukum dalam penanganan berbagai bentuk kekerasan. Sebuah peristiwa tidak dapat ditempatkan dalam kategori tindak pidana terorisme hanya berdasarkan tingkat kekerasan atau besarnya dampak yang ditimbulkan.
BNPT, kata Eddy, akan tetap menjalankan kewenangan sesuai koridor hukum nasional dan ketentuan internasional yang menjadi rujukan Indonesia.
“Sehingga kita melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh UN (PBB), kita menyesuaikan,” pungkasnya.































































