Palangka Raya – Seluruh elemen pemerintah dan masyarakat harus terus memperkuat kekomitmen kebangsaan untuk melawan segela bentuk terorisme. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin saat Dialog Interaktif Dalam Rangka Pencegahan Ekstremisme, Radikalisme dan Intoleransi di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (15/11/2023).
“Komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme merupakan bagian penting dari mandat Pancasila,” ungkap Nuryakin
Nuryakin mengatakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dapat dimaknai sebagai keyakinan. Hal itu termasuk tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan ancaman kekerasan ekstrim dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Sekda menambahkan, Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN-PE). Perpres menjadi salah satu strategi untuk merespons permasalahan terkait ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
































































