Bogor – Seorang petani talas berinisial R (64) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah membacok pria berinisial S (48) yang tertangkap mencuri batang talas di kebunnya di Bogor Barat, Kota Bogor. R kini terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
“(Dijerat) Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan),” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, Senin (14/10/2024).
Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat diancam dengan pidana penjara maksimal lima belas tahun.
R membacok S hingga tewas setelah menemukan S sedang memotong batang pohon talas di kebunnya pada Minggu (13/10) dini hari. S diduga berniat mencuri talas yang ditanam R.
Setelah insiden tersebut, R ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota, segera setelah S dinyatakan meninggal. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa R memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar, unsur-unsurnya terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan kami tahan di rutan Polresta,” tambah Aji.
































































