Jakarta – Polisi mengungkap bahwa Yandi Supriyadi, tersangka kasus pencabulan anak di panti asuhan Kunciran, Tangerang, sempat ditelepon oleh orang tua salah satu korban saat ia melarikan diri. Orang tua korban meminta Yandi untuk menyerahkan diri, namun ia menolak.
“Yandi sempat berkomunikasi dengan orang tua korban yang menyarankan agar menyerahkan diri, tetapi ia tidak mau,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/11/2024).
Polisi pertama kali mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Yandi Supriyadi pada 9 Oktober. Selama pelarian, Yandi sering berpindah-pindah tempat, termasuk ke Padang, Sumatera Barat, dan terakhir terdeteksi di Empat Lawang, Palembang, tempat ia bekerja di perkebunan. Ia berhasil ditangkap pada Kamis (7/11) di sebuah pasar.
Saat ini, Yandi telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Yandi, polisi juga menahan dua tersangka lain, yaitu Sudirman (49), pemilik yayasan panti asuhan, dan Yusuf (30), pengurus yayasan. Mereka dikenakan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta berbagai pasal terkait dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Berdasarkan pendataan, panti asuhan tersebut menampung 18 anak, termasuk dua balita. Dari 18 anak asuh, ada 8 korban yang semuanya laki-laki; 5 di antaranya masih berusia anak-anak dan 3 lainnya sudah dewasa. Saat ini, para korban telah dipindahkan ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang.
































































