Jakarta – Fakta baru terungkap dalam kasus meninggalnya siswa kelas IV sekolah dasar (SD) berinisial YBR (10) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Anak tersebut diketahui dikenakan pungutan sekolah sebesar Rp 1,22 juta per tahun, meski bersekolah di SD negeri. Keterbatasan ekonomi keluarga membuat YBR kesulitan memenuhi kebutuhan sekolah, termasuk buku tulis dan pulpen, sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri.
Berdasarkan keterangan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPMDP3A Ngada, Veronika Milo, biaya sekolah tersebut dibayarkan secara bertahap. Orang tua YBR telah melunasi cicilan semester I sebesar Rp 500 ribu, sementara sisa Rp 720 ribu dijadwalkan dibayar secara mencicil pada semester II.
“Ini bukan tunggakan karena masih tahun berjalan. Sistemnya memang dicicil. Untuk kelas IV totalnya Rp 1.220.000, semester pertama sudah dibayar Rp 500 ribu, sisanya Rp 720 ribu untuk semester kedua,” kata Veronika, Kamis (5/2/2026) malam dikutip dari detikcom.
Informasi itu diperoleh tim UPTD PPA DPMDP3A Ngada setelah melakukan penelusuran langsung ke sekolah tempat YBR menempuh pendidikan. Tim juga menemui keluarga, masyarakat sekitar, serta pihak sekolah untuk menggali keterangan terkait peristiwa tersebut.
Veronika menyebutkan, pihaknya turut mengklarifikasi isu adanya ancaman pengusiran terhadap YBR apabila belum melunasi pembayaran sekolah. Namun, dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya ancaman atau tindakan represif dari pihak sekolah.
“Yang kami pastikan ke sekolah, apakah ada ancaman pengusiran karena belum bayar. Jawaban pihak sekolah tidak ada. Yang dilakukan hanya penyampaian informasi kepada siswa agar disampaikan kepada orang tua,” jelasnya.
Menurut Veronika, pihak sekolah secara rutin mengumpulkan siswa setelah jam pelajaran untuk mengingatkan terkait kewajiban pembayaran cicilan. Penyampaian tersebut dilakukan hampir setiap hari sebagai bentuk pemberitahuan administratif.
“Anak-anak dikumpulkan setelah pulang sekolah, lalu disampaikan agar orang tua mencicil sisa pembayaran. Itu dilakukan berulang, tetapi sifatnya hanya informasi,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar keprihatinan publik terhadap praktik pungutan di sekolah negeri, terutama bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Tragedi yang menimpa YBR kini menjadi sorotan berbagai pihak dan memicu desakan agar sistem pendidikan benar-benar menjamin perlindungan dan rasa aman bagi anak, tanpa tekanan ekonomi yang membebani psikologis mereka.

































































