Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperingatkan keras mitra penyedia bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga melakukan praktik markup harga dan memasok bahan pangan berkualitas rendah ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang, menegaskan kepala SPPG dan jajaran pengawas tidak boleh berkompromi dengan mitra yang melanggar aturan.
“Ingat! Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi bekerja sama dengan Mitra SPPG yang markup harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini,” ujar Nanik dalam rapat koordinasi, Rabu (25/2/2026).
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama 933 pengelola dapur MBG se-Solo Raya, meliputi Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar. Dalam forum tersebut, sejumlah kepala SPPG melaporkan adanya mitra yang menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memaksa dapur menerima bahan baku berkualitas buruk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Nanik memerintahkan koordinator wilayah untuk melakukan pengecekan langsung ke dapur-dapur MBG yang diduga terdampak praktik markup.
Ia menegaskan, apabila temuan markup harga tercatat dalam laporan keuangan dan ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka kepala SPPG bisa ikut dimintai pertanggungjawaban.
BGN juga mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk suspend, kepada mitra yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama jika memonopoli pemasok hanya satu atau dua supplier yang ditunjuk sepihak.
Menurut Nanik, dapur SPPG tidak boleh didominasi segelintir pemasok. Justru sebaliknya, program MBG harus mendorong pemberdayaan ekonomi lokal dengan melibatkan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan pelaku UMKM di sekitar dapur.
Ia juga mengingatkan agar koperasi yang terlibat bukan sekadar “koperasi bentukan” untuk mengakali aturan, melainkan lembaga yang benar-benar mewakili masyarakat.
SPPG bahkan diminta aktif membina petani, peternak, dan nelayan kecil agar mampu menjadi pemasok resmi, termasuk membantu legalitas usaha mereka.
“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” tegasnya.
Dengan semakin banyak pemasok lokal yang terlibat, BGN berharap roda ekonomi desa ikut bergerak, sehingga manfaat MBG tidak hanya dirasakan penerima makanan, tetapi juga masyarakat sekitar dapur produksi.

































































