Oleh; Ferry Malaka (Pusat Studi Sosial & Advokasi Untuk Penegakan Hukum (PUSSGAKUM))
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu intervensi sosial terbesar dalam sejarah kebijakan publik Indonesia. Pada skala tertentu, MBG tidak lagi dapat dipahami sekadar sebagai program pemenuhan gizi anak sekolah atau perlindungan sosial. Ia telah berubah menjadi arsitektur ekonomi pangan nasional baru yang memiliki daya pengaruh besar terhadap sektor pertanian, peternakan, perikanan, UMKM pangan, koperasi, hingga ekonomi desa.
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengoperasikan lebih dari 30.231 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi dan 509 kabupaten/kota. Program ini menjangkau sekitar 61,2 juta penerima manfaat—mayoritas siswa sekolah, disertai kelompok ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan tenaga pendidik. Operasional MBG juga menyerap lebih dari 741 ribu tenaga kerja, mulai dari tenaga operasional, ahli gizi, hingga relawan di daerah. Pada saat yang sama, pemerintah telah menggelontorkan sekitar Rp55,2 triliun anggaran, menjadikan MBG sebagai salah satu mesin belanja sosial terbesar negara. Lebih jauh lagi, sekitar 85 persen belanja program disebut berputar di desa melalui pembelian bahan baku dari petani, peternak, nelayan, serta pelaku usaha lokal.
Angka-angka tersebut menyampaikan satu pesan penting: MBG bukan sekadar program makan, melainkan mesin ekonomi baru. Namun, justru karena skalanya yang masif, sebuah pertanyaan strategis menjadi tidak terhindarkan: apakah desa sungguh-sungguh telah menjadi aktor utama dalam ekosistem MBG? Ataukah hanya menjadi lokasi operasional dari sebuah program nasional yang manfaat ekonominya lebih banyak dinikmati pihak lain?
Tulisan ini mencoba membaca persoalan secara reflektif, korektif, analitis, sekaligus strategis. Setidaknya terdapat dua persoalan besar yang perlu dihadapi secara jujur: inersia desa dan problem tata kelola MBG.
Inersia Desa: Ketika Peluang Datang, tetapi Gerak Tetap Lambat
Harus diakui, sebagian desa masih bergerak dalam ritme pembangunan lama. Ketika negara mampu membangun puluhan ribu SPPG dalam waktu relatif cepat, banyak desa masih terjebak pada pola pembangunan administratif, bukan pembangunan ekonomi produktif.
BUM Desa belum secara luas diposisikan sebagai agregator rantai pasok pangan. Kelompok tani dan peternak masih berjalan sendiri-sendiri, sedangkan produksi lokal belum terkonsolidasi dengan baik. Perencanaan pembangunan desa sering kali belum membaca MBG sebagai peluang ekonomi jangka panjang.
Padahal, skala kebutuhan MBG sangat besar. Dengan 61,2 juta penerima manfaat yang membutuhkan makanan setiap hari, kebutuhan terhadap beras, telur, sayur, ayam, ikan, susu, hingga buah-buahan meningkat secara masif, stabil, dan berulang. Dalam logika ekonomi pembangunan, kondisi seperti ini sesungguhnya adalah pasar permanen baru. Situasi ini seharusnya melahirkan:
Sentra pangan desa dan klaster peternakan rakyat;
Koperasi distribusi pangan skala lokal;
Industrialisasi pangan berbasis komunitas desa;
Penguatan BUM Desa sebagai simpul logistik lokal.
Namun di banyak tempat, desa tampak belum cukup cepat merespons peluang tersebut. Akibatnya, tidak sedikit rantai pasok kebutuhan SPPG berpotensi tetap didominasi oleh distributor besar, pemasok lama, atau pelaku usaha yang sejak awal telah memiliki kapasitas lebih mapan. Jika pola ini berlanjut, desa berisiko hanya menjadi tempat berlangsungnya program, bukan subjek yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar. Inilah yang disebut sebagai inersia desa: ketika peluang berubah cepat, tetapi sistem lokal masih bergerak lambat.
Problem Tata Kelola MBG: Program Besar Tidak Bisa Dikelola secara Parsial
Menyalahkan desa semata tentu terlalu sederhana. Persoalan berikutnya justru lebih mendasar, yaitu tata kelola MBG itu sendiri. Pemerintah patut diapresiasi atas kapasitas eksekusi yang cepat dalam membentuk ribuan SPPG, memperluas cakupan penerima, dan menjalankan skema distribusi. Tetapi, keberhasilan operasional belum otomatis berarti keberhasilan tata kelola.
Pertanyaan strategisnya adalah: apakah MBG telah dibangun sebagai ekosistem nasional yang utuh, atau masih berjalan sebagai kumpulan program sektoral?
Sebab, MBG tidak berdiri sendiri. Program ini berkelindan dengan sektor pangan, pendidikan, kesehatan, ekonomi desa, pertanian, logistik, koperasi, industri lokal, hingga pemberdayaan masyarakat. Sayangnya, di lapangan sering muncul kesan bahwa pembangunan hilir bergerak jauh lebih cepat dibanding pembangunan hulunya.
SPPG tumbuh cepat, distribusi makanan berjalan, dan target penerima diperluas. Tetapi, persoalan mendasarnya tetap menggantung:
Siapa yang memasok kebutuhan pangan sebesar itu?
Apakah telah ada dashboard nasional kebutuhan pangan berbasis SPPG?
Apakah setiap daerah memiliki peta komoditas berdasarkan kebutuhan MBG?
Apakah BUM Desa benar-benar diberi mandat sebagai agregator resmi?
Apakah pemerintah daerah memiliki kewajiban membangun rantai pasok lokal?
Ataukah sistem masih menyerahkan semuanya pada mekanisme pasar bebas?
Jika tata kelola tidak disiapkan dengan matang, maka risiko terbesar MBG bukan kegagalan distribusi makanan, melainkan kebocoran manfaat ekonomi. Program tetap berjalan dan anak-anak tetap makan, tetapi ekonomi desa tidak bertumbuh secara signifikan. Uang beredar, namun nilai tambah tidak menetap di desa. Di sinilah paradoks MBG dapat muncul: program besar, tetapi dampak lokal kecil.
Ketika Problem Tata Kelola Menjadi Alarm Integritas
Di tengah besarnya harapan terhadap MBG, publik juga dihadapkan pada ironi yang patut dijadikan refleksi. Munculnya dugaan persoalan hukum yang menyeret tiga mantan pimpinan BGN terkait tata kelola MBG tentu menjadi alarm penting. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, dan proses hukum perlu diberi ruang bekerja secara objektif.
Namun di luar aspek hukum, publik tentu berhak bertanya: bagaimana program sebesar ini memastikan integritas tata kelolanya?
MBG melibatkan anggaran puluhan triliun rupiah, puluhan ribu SPPG, jutaan penerima manfaat, serta rantai pasok ekonomi yang sangat luas. Akan terasa ironis apabila desa dituntut untuk profesional, transparan, disiplin administrasi, dan membangun akuntabilitas ekonomi, sementara di tingkat elite pengelolaan program justru muncul dugaan persoalan tata kelola.
Ketika desa diminta tertib, BUM Desa dituntut profesional, dan petani lokal diminta memenuhi standar ketat, maka menjadi wajar apabila publik berharap standar integritas yang lebih tinggi juga hadir pada pucuk pengelolaan kebijakan nasional. Karena pembangunan bukan hanya soal mengejar target angka, melainkan juga soal keteladanan institusi.
Risiko Besar: Momentum yang Bisa Hilang
Indonesia terlalu sering memiliki program besar tetapi gagal membangun dampak struktural jangka panjang. MBG tidak boleh mengulang kesalahan yang sama. Jika desa tetap berada dalam inersianya, sementara tata kelola MBG tidak diperkuat secara sistemik, maka terdapat risiko besar: desa hanya menjadi pasar, bukan pemain.
Ekonomi bergerak, tetapi ketimpangan tetap ada. Belanja meningkat, tetapi kapasitas lokal tidak tumbuh. Uang beredar di desa, tetapi tidak memperkuat fondasi desa itu sendiri. Pada akhirnya, negara hanya menciptakan konsumsi, bukan transformasi.
Jalan Keluar Strategis: Dari Program Menuju Ekosistem
Untuk itu, MBG perlu segera ditransformasikan dari sekadar program sosial menjadi ekosistem ekonomi desa nasional melalui lima langkah strategis:
1 Pemetaan Desa Berbasis Kebutuhan Pangan SPPG: Setiap daerah harus memetakan secara presisi apa saja komoditas yang dibutuhkan oleh SPPG lokal dan siapa saja aktor desa yang mampu memasoknya.
2 Reposisi BUM Desa sebagai Agregator Rantai Pasok: BUM Desa harus diberikan peran formal sebagai simpul logistik, manajemen kontrak produksi dengan petani, dan pusat distribusi lokal.
3 Sinkronisasi Lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah: MBG membutuhkan orkestrasi kebijakan yang besar dan integratif, bukan ego sektoral antar-lembaga.
4 Penguatan Pembiayaan Produksi Desa: Intervensi anggaran tidak boleh hanya fokus pada pembangunan dapur (hilir), melainkan juga pada penguatan modal produksi petani dan peternak (hulu).
5 Penguatan Integritas Tata Kelola: Program berskala masif ini membutuhkan audit rantai pasok yang ketat, transparansi anggaran belanja, pengawasan publik yang inklusif, serta kepemimpinan yang memberikan teladan.
Penutup: Akankah Desa Menjadi Pemain Utama?
Dengan lebih dari 30 ribu SPPG, 61,2 juta penerima manfaat, 741 ribu tenaga kerja, dan Rp55,2 triliun anggaran, MBG memiliki potensi menjadi mesin transformasi ekonomi desa terbesar dalam sejarah Indonesia. Tetapi, peluang sebesar ini tidak akan otomatis menghasilkan perubahan struktural.
Jika tata kelolanya lemah, desa lambat bergerak, dan orkestrasi nasional tidak terbangun, kita hanya akan menyaksikan sebuah paradoks besar: program nasional yang megah, tetapi transformasi desa yang rapuh.
Pada akhirnya, pertanyaan terpentingnya sangat sederhana: apakah MBG akan menjadi titik balik kebangkitan ekonomi desa, atau hanya menjadi pasar besar baru yang kembali dinikmati oleh mereka yang sejak awal sudah kuat
































































