MEDAN — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tindakan terorisme tidak memiliki legitimasi agama dan tidak dapat dibenarkan dengan dalih perjuangan maupun jihad. Kekerasan yang menyasar masyarakat justru bertentangan dengan prinsip dasar agama yang menjunjung perdamaian, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap kehidupan manusia.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Bidang Kerukunan sekaligus pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama MUI Pusat, Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali, M.A., dalam Halaqah Alim Ulama bertema “Menguatkan Ukhuwah melalui Pendekatan Ibrah” di Hotel Santika Medan, Rabu (12/8/2026).
Moqsith mengatakan penting bagi masyarakat, khususnya umat Islam, untuk memahami perbedaan antara konsep jihad dalam ajaran agama dengan tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok teroris.
“Aksi teror merupakan kejahatan murni karena menggunakan kekerasan yang tidak dibenarkan dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat ditempatkan sebagai bagian dari perjuangan agama ataupun jihad,” tegasnya.
Menurut Moqsith, penggunaan simbol dan narasi keagamaan untuk membenarkan aksi kekerasan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap ajaran Islam.
Terorisme, kata dia, bukan hanya mengakibatkan korban secara langsung, tetapi juga merusak kehidupan sosial dan mencederai nilai kemanusiaan yang menjadi bagian penting dari ajaran agama.
Karena itu, narasi yang menghubungkan kekerasan dengan perjuangan agama perlu diluruskan. Pemahaman keagamaan yang menempatkan kekerasan sebagai jalan untuk mencapai tujuan tertentu harus dihadapi dengan penjelasan yang argumentatif dan pendekatan dakwah yang menyejukkan.
Peran ulama dan tokoh agama menjadi penting karena mereka memiliki posisi strategis dalam membentuk cara pandang masyarakat. Dakwah yang moderat dapat menjadi ruang untuk menjelaskan ajaran agama secara utuh sekaligus membangun daya tahan masyarakat terhadap narasi yang membenarkan kekerasan.
Selain membahas persoalan terorisme, Moqsith mengingatkan pentingnya menjaga konsensus kebangsaan yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Indonesia.
Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menurut dia, merupakan kesepakatan yang harus dijaga bersama di tengah keberagaman bangsa.
Kondisi masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai agama, suku, budaya, dan latar belakang membutuhkan sikap saling menghormati. Perbedaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk membangun permusuhan atau melakukan kekerasan.
Dalam konteks tersebut, ukhuwah tidak hanya dimaknai sebagai persaudaraan sesama umat Islam, tetapi juga sebagai upaya membangun hubungan sosial yang damai dengan seluruh elemen masyarakat.
Moqsith mendorong para ulama dan tokoh agama mengambil peran lebih aktif dalam memperkuat narasi perdamaian. Dakwah, menurutnya, perlu menghadirkan pemahaman agama yang mendorong kemaslahatan sekaligus menghargai keberagaman.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang berkembangnya narasi ekstrem yang mengatasnamakan agama dan sekaligus memperkuat kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk.
Pada akhirnya, upaya melawan terorisme bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Penguatan pemahaman keagamaan, pendidikan toleransi, serta keteladanan para tokoh agama juga menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang menolak kekerasan.































































