SLEMAN — Ruang digital menjadi salah satu pintu masuk paparan radikalisme dan konten kekerasan bagi anak usia sekolah. Pemerintah Kabupaten Sleman mencatat sembilan anak berusia 12 hingga 17 tahun teridentifikasi terpapar konten tersebut sepanjang 2025 hingga 2026.
Alih-alih mengedepankan pendekatan hukum, pemerintah memilih pemulihan melalui rehabilitasi sosial dan psikologis. Langkah ini ditempuh karena anak-anak tersebut dinilai masih berada pada tahap paparan individual dan belum terhubung dengan jaringan organisasi tertentu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sleman Muhammad Aji Wibowo mengatakan tiga anak teridentifikasi pada 2025, sementara enam lainnya ditemukan sepanjang 2026.
“Untuk anak-anak terpapar radikalisme di Sleman sampai hari ini terpantau ada enam anak pada 2026, sedangkan pada 2025 ada tiga anak. Kesemuanya sudah kami tangani dan bina bekerja sama dengan Pemerintah DIY dan Densus 88 Antiteror,” kata Aji di Sleman, Kamis (20/8/2026).
Menurut Aji, sebagian besar paparan berlangsung secara mandiri melalui telepon pintar dan interaksi di grup media sosial, termasuk WhatsApp. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kerentanan anak di ruang digital tidak selalu muncul karena keterlibatan langsung dengan jaringan radikal.
Faktor psikologis dan lingkungan juga dinilai memiliki pengaruh. Pengalaman menjadi korban perundungan, kesepian, kurang perhatian, serta persoalan keharmonisan keluarga dapat membuat anak mencari ruang pelarian di dunia digital.
“Anak-anak korban bullying biasanya pelariannya ke telepon genggam. Mereka ingin menunjukkan keberadaan atau jati dirinya meski melalui jalur yang salah. Ciri khas yang terpantau umumnya menjadi pemurung dan suka menyendiri,” ujarnya.
Aji menegaskan, hingga saat ini sembilan anak tersebut belum menunjukkan keterikatan dengan jaringan organisasi maupun kelompok separatis.
“Masih individu, belum masuk jaringan,” katanya.
Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Sleman Bagus Jalu Anggara mengatakan identifikasi terhadap anak-anak tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan pendalaman yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri.
Jenis paparan yang ditemukan pun tidak seragam. Sebagian anak diketahui mengikuti grup yang membahas ideologi radikal, termasuk narasi mengenai khilafah dan ISIS. Sementara sebagian lainnya lebih banyak mengonsumsi konten kekerasan ekstrem tanpa membawa muatan ideologi tertentu.
“Ada juga yang senang dengan konten kekerasan, seperti grup True Crime Community. Anak-anak ini tidak bicara soal ideologi, tapi murni ketagihan mengonsumsi konten kekerasan dan kriminalitas,” kata Bagus.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan perlindungan anak di ruang digital memiliki spektrum yang luas. Ancaman tidak hanya berasal dari konten yang membawa ideologi ekstrem, tetapi juga dari konsumsi berulang terhadap materi kekerasan yang dapat memengaruhi perilaku dan cara pandang anak.
Karena itu, Pemkab Sleman memilih pendekatan pemulihan. Anak-anak yang teridentifikasi mendapatkan rehabilitasi sosial dan psikologis selama 10 hingga 14 hari di Balai Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi DIY.
Selama menjalani rehabilitasi, petugas melakukan asesmen secara berkala untuk mengetahui tingkat paparan sekaligus memantau perkembangan anak. Pendekatan tersebut diarahkan untuk membantu anak memahami risiko konten yang dikonsumsi dan membangun kembali pola interaksi sosial yang lebih sehat.
Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya membedakan antara anak yang terpapar konten dengan individu yang telah terlibat dalam jaringan kekerasan. Pada kelompok usia anak, intervensi dini melalui pendidikan, pendampingan, dan pemulihan menjadi instrumen penting sebelum paparan berkembang menjadi keterlibatan yang lebih serius.
Di tingkat pencegahan, Kesbangpol Sleman bersama Satpol PP menjalankan program Goes to School di sejumlah sekolah. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan deteksi dini sekaligus meningkatkan kesadaran pelajar terhadap risiko konten negatif di ruang digital.
Namun, pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan pemerintah. Keluarga memiliki posisi yang sangat penting karena interaksi sehari-hari dengan anak dapat menjadi ruang pertama untuk mengenali perubahan perilaku.
Kesbangpol Sleman mengimbau orang tua meningkatkan pendampingan terhadap penggunaan telepon pintar, sekaligus membangun komunikasi terbuka dengan anak. Perubahan seperti anak menjadi lebih tertutup, menarik diri, atau menunjukkan ketertarikan berlebihan terhadap konten tertentu perlu disikapi melalui komunikasi dan pendampingan, bukan sekadar hukuman.
Pada akhirnya, membangun ketahanan anak terhadap radikalisme digital membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Pembatasan akses terhadap konten tetap diperlukan, tetapi harus berjalan bersama penguatan keluarga, lingkungan sekolah yang aman, literasi digital, kemampuan berpikir kritis, serta dukungan psikologis.
Dengan pendekatan tersebut, ruang digital diharapkan tidak menjadi pintu masuk bagi intoleransi dan kekerasan, melainkan dapat dimanfaatkan anak dan remaja sebagai ruang belajar, berkreasi, dan membangun relasi sosial yang positif.































































